Wartawan Lombok Tengah Tuntut Kepastian Kasus Intimidasi, Polres Janjikan Gelar Perkara Ulang



Faktantb.com
, Lombok Tengah, 17 Januari 2026 - Gabungan wartawan Lombok Tengah mendatangi Polres Lombok Tengah untuk menuntut kejelasan status hukum terkait kasus dugaan intimidasi terhadap rekan seprofesi mereka. Aksi ini menyoroti ketidakpastian penanganan perkara yang masih berlangsung, pada Sabtu 17 Januari 2026

Erwin Hadi dari lombokfokus.com menyampaikan bahwa kedatangan wartawan hari ini untuk meminta kepastian hukum terhadap dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialami Widi wartawan gatrantb.com yang hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, menjanjikan gelar perkara ulang pada Senin depan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang muncul selama penyelidikan.

Kasat Reskrim Lombok Tengah, AKP Punguan Hutaean, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa ahli pidana serta Dewan Pers, namun keduanya memiliki pandangan berbeda dan melakukan gelar perkara.

"Akan memeriksa ahli Pidana tambahan lagi"ungkapnya

Perkara ini diduga melanggar Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja pers, dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.