Direktur FP4 NTB, Lalu Habib menyatakan bahwa kasus ini "terang benderang" dan perbuatan pidananya jelas. "Apakah pertimbangan hukum Kejari Praya sehingga belum dilakukan penahanan dan pelimpahan ke pengadilan? Sudah tahap dua, tapi berbulan-bulan belum ada tindak lanjut," tegas Hahib
Lalu Habib menambahkan bahwa tidak ditahannya tersangka menimbulkan keraguan terhadap penegakan hukum dan menyedihkan bagi korban dan keluarganya. FP4 NTB menuntut Kejari Praya segera bertindak tegas dan tidak menunggu kasus ini viral di media sosial.
Kejari Praya melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bayu Fermady, S.H., M.H., menyatakan bahwa perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya untuk disidangkan.
"Tinggal disidangkan, Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut sudah ditunjuk," jelasnya. Namun, mengenai penahanan tersangka, itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan, tutupnya (ms)

