Dugaan Skandal Hukum di Loteng: Kejari Praya Limpahkan Kasus Penganiayaan Labulia ke PN, Meski Sudah Tahap Sidang Tersangka Belum Ditahan

 

Faktantb.com, 25 Februari 2026 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, didesak untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus penganiayaan berat di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, yang terjadi pada 19 September 2025. Kasus ini telah memasuki tahap dua, namun tersangka SJ masih berkeliaran bebas.

Direktur FP4 NTB, Lalu Habib menyatakan bahwa kasus ini "terang benderang" dan perbuatan pidananya jelas. "Apakah pertimbangan hukum Kejari Praya sehingga belum dilakukan penahanan dan pelimpahan ke pengadilan? Sudah tahap dua, tapi berbulan-bulan belum ada tindak lanjut," tegas Hahib

Lalu Habib  menambahkan bahwa tidak ditahannya  tersangka menimbulkan keraguan terhadap penegakan hukum dan menyedihkan bagi korban dan keluarganya. FP4 NTB menuntut Kejari Praya segera bertindak tegas dan tidak menunggu kasus ini viral di media sosial.

Kejari Praya melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bayu Fermady, S.H., M.H., menyatakan bahwa perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya untuk disidangkan. 

"Tinggal disidangkan, Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut sudah ditunjuk," jelasnya. Namun, mengenai penahanan tersangka, itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan, tutupnya (ms)