HALTE Sayangkan Ketua Pengadilan Agama Praya Menuruti Desakan Massa Aksi untuk Sumpah di Atas Al-Qur’an



Faktantb.com
, Lombok Tengah, 2 Februari 2026 – Himpunan Advokat Lombok Tengah (HALTE) menyayangkan sikap Ketua Pengadilan Agama Praya yang menuruti permintaan massa aksi untuk melakukan sumpah ulang di atas Al-Qur’an di ruang publik selama demonstrasi pada Senin (2/2/2026).

Ketua HALTE, Lalu Deny Rusmin J., S.H., menegaskan bahwa lembaga peradilan adalah institusi mulia, terhormat, dan sakral yang harus dijaga marwah serta kewibawaannya dari tekanan simbolik atau politis apa pun.

“Peradilan adalah benteng terakhir keadilan. Ia berdiri bukan karena desakan massa atau tekanan opini, melainkan karena hukum, sumpah jabatan, dan tanggung jawab konstitusional,” tegas Lalu Deny.

Menurutnya, sumpah jabatan hakim dan pimpinan pengadilan sudah diatur secara resmi dan sah oleh undang-undang melalui prosesi kenegaraan yang memiliki kekuatan etik serta hukum. Menuruti permintaan sumpah ulang di hadapan massa, meski sebagai simbol moral, berpotensi menurunkan wibawa institusi peradilan dan menciptakan preseden keliru.

“Jika sumpah pimpinan pengadilan bisa diminta ulang oleh siapa pun di ruang publik, ke depan kewibawaan hukum bisa tergeser oleh tekanan jalanan. Ini berbahaya bagi prinsip negara hukum,” tambahnya.

HALTE menilai kritik dan pengawasan publik terhadap peradilan sah dalam demokrasi, tetapi harus melalui mekanisme konstitusional seperti laporan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial, bukan simbolisasi yang menempatkan hakim dalam posisi defensif.

“Begitu mulia lembaga peradilan ini, sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai objek legitimasi massa. Hakim bertanggung jawab kepada Tuhan, hukum, dan nurani, bukan tekanan demonstrasi,” ujar Lalu Deny.

HALTE mengajak masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa dan sipil, untuk tetap kritis sambil menjunjung etika hukum serta menjaga marwah peradilan sebagai pilar keadilan. Lembaga ini berkomitmen mengawal penegakan hukum di Lombok Tengah secara objektif, berimbang, dan berlandaskan hukum, sambil menghormati independensi pengadilan. (*)