Faktantb.com, Lombok Tengah, 11 Februari 2026 – Sehari setelah Hari Pers Nasional, seorang wartawan media ini dilaporkan diintimidasi oleh pemilik Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Labulia 2 di Jalan Bypass Labulia, Kecamatan Jonggat Lombok Tengah. Insiden ini memicu ketegangan dan pertanyaan besar soal transparansi program publik yang dibiayai APBN, pada Selasa 10/2/2026
Kronologi Insiden
Wartawan medi ini awalnya mendapat informasi dugaan masalah di dapur tersebut dan melakukan investigasi lapangan. Saat mengambil foto bangunan dari luar area untuk mendokumentasikan kondisi, pemilik dapur bernama Mahsan membentak kasar, "Hapus foto itu ! Anda tidak punya hak memotret di sini!, disertai kata kata kasar" Tindakan ini memaksa wartawan menghapus foto dan memicu ketegangan yang dikerumini oleh keluarga pemilik dapur
Kecaman dari Aktivis FP4 NTB
Sekretaris Jenderal Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB, Lalu Deny Rusmin J., S.H., mengecam sikap defensif tersebut. "Ini bukan dapur pribadi, melainkan program nasional di bawah pengawasan Badan Gizi Nasional untuk makanan bergizi gratis bagi anak sekolah dan balita . Publik berhak tahu kondisi lapangan," tegasnya.
Deny menekankan bahwa tindakan intimidasi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi yang menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum. "Perlindungan ini untuk hak publik atas informasi transparan dari program negara," tambahnya.
Ironi Transparansi Program PublikInsiden ini ironis di tengah peringatan Hari Pers Nasional yang memuji pers sebagai pilar demokrasi. Program MBG yang mulia justru tampak "alergi" terhadap pengawasan. "Jika transparansi dianggap ancaman, yang patut dipertanyakan adalah apa yang disembunyikan," ujar Deny.
"Kita dorong untuk melakukan upaya hukum" kata Lalu Deny yang juga sebagai ketua Himpunan Advocad Lombok Tengah (HALTE)
Publik kini menanti respons resmi: apakah perbaikan hanya pada fasilitas dapur, atau juga mentalitas pelaksana? Dalam demokrasi, yang harus diusir bukan wartawan, melainkan sikap anti-transparansi.
Kepala SPPG Labulia 2, Jamaludin, yang dikonfirmasi membenarkan temuan tim BGN melalui pesan WhatsApp (10/2/2026). "Iya memang benar dan itu masih progres dari mitra," jawabnya singkat
Sementar pihak BGN pusat yang menyatakan akan menindaklanjuti informasi ini. BGN menegaskan bahwa peliputan dapur MBG diizinkan sebagai bentuk transparansi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dr. Ir. Dadan Hindayana, menyatakan bahwa peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak dilarang.
Wartawan diperbolehkan meliput dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


