Faktantb.com, Mataram, 18 Februari 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Mataram menuntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Yaopan alias Opan, mantan Sekjen KNPI Lobar dalam kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp.265 juta.
Tuntutan disampaikan pada sidang dengan nomor perkara 773/Pid.B/2025/PN Mtr, yang kini berstatus minutasi.Tuntutan JPU disampaikan pada Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam dakwaan alternatif kesatu, JPU menyatakan Yaopan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama, dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana diubah dengan Pasal 492 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
JPU I Nyoman Sandi Yasa, S.H., bersama Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H., dan Bayu Wibiantono, S.H., M.H., meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tersebut, dikurangi masa tahanan di Rutan.
Selain itu, barang bukti tetap disimpan dalam berkas perkara, meliputi:
1. Kwitansi Rp265 juta dan Rp25 juta bertanggal 10 April 2025.
2. Bukti transfer gabungan senilai Rp250.002.500, Rp1 juta, Rp10 juta, Rp25 juta, serta Rp20 juta.
3. Foto serah terima uang.
4. Laporan transaksi Bank BRI.Rekening BCA atas nama Saiful periode April 2025 (halaman 3/10, 4/10, dan 10/10).
Terdakwa juga dihukum bayar biaya perkara Rp2.500. Kasus ini mencuat dari transaksi mencurigakan pada April 2025, yang diduga melibatkan rekening korban Saiful. Sidang masih berlangsung, dengan riwayat perkara termasuk penetapan, jadwal sidang, saksi, dan penuntutan tersedia di SIPP PN Mataram. Pengadilan belum mengeluarkan putusan akhir.
Informasi ini bersumber dari situs resmi SIPP PN Mataram (sipppn-mataram.go.id).


