Faktantb.com, Lombok Tengah (16/2/2026)- Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto berjanji akan mengungkap berbagai isu di Satnarkoba di bawah kepemimpinannya. "Saya minta waktu dua minggu, saya akan sampaikan hasil audit untuk Sat Narkoba," ujarnya dalam hearing dengan Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB, pagi tadi (16/2/2026)
Dalam dialog tersebut, beberapa perwakilan menyampaikan informasi tentang dugaan adanya tebus kasus untuk pelaku narkoba yang ditahan polisi. Rindawan dari GMPRI menyebutkan bahwa diduga bandar besar pernah dibebaskan setelah memberikan uang Rp 2 miliar, sementara bandar kelas kabupaten Rp 70 juta, dan pengedar Rp 30-50 juta.
Ketua Gapura Adipati menambahkan bahwa banyak pelaku narkoba yang ditangkap bersamaan, namun hanya beberapa yang dibebaskan karena tidak punya uang. Direktur Kawal NTB, M Samsul Qomar, menyoroti ironisnya penegakan hukum soal narkoba di Loteng, di mana 80% isi penjara adalah pelaku narkoba, namun bandar besar tidak pernah ditangkap.
Kapolres Eko Yusmiarto menyambut baik informasi tersebut dan akan memberikan atensi khusus. "Saya kaget, saya tidak pernah memerintahkan anak buah saya untuk setor hasil apapun," tegasnya . Eko juga mengaku tidak mau rusak gara-gara kasus ini dan menyatakan kecintaannya kepada Lombok Tengah.
Kapolres berjanji akan mengevaluasi seluruh kasatnya, bukan hanya Narkoba, tapi juga Reskrim dan Intel, dengan khusus. (ms)


