Foto: Kanit Pidum Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Ferdinand Martin H.
Faktantb.com, Lombok Tengah (20/2/2026) – Polres Lombok Tengah mulai menyidik dugaan pemalsuan dokumen, sporadik ganda di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat atas laporan Baiq N, warga Desa Kuripan Lombok Barat. Kanit Pidum Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda Ferdinand Martin mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa empat saksi, termasuk kepala desa (kades) sebagai saksi.
Informasi yang dihimpun faktantb dari berbagai sumber bahwa kasus ini bermula dari oknum Pemdes Labulia yang menerbitkan dokumen atau sporadik tanah persawahan di Sengkoah, Dusun Sulin, Desa Labulia tahun 2021. Dimana pada tanggal 8 Juli 2021, Pemdes Labulia mengeluarkan sporadik atas nama Lalu Yusuf Rizal (56). Tak lama kemudian, pada 19 November 2021, sporadik serupa diterbitkan lagi oleh Pemdes Labulia atas nama Baiq Nursehan untuk lokasi tanah yang sama sehingga berujung laporan ke polisi oleh korban.
Pasca-laporan polisi, menurut staf desa, kades membatalkan kedua surat sporadik tersebut dengan alasan belum jelas, sehingga status hukum kepemilikan tanah kini menggantung. Korban Baiq N mengaku dirugikan karena sporadik ganda yang dibuat oknum Pemdes Labulia dan berbayar jutaan rupiah. "Tidak gratis, kami bayar mahal. Makanya kami upaya hukum untuk keadilan," katanya kepada faktantb.com.
Kanit Pidum menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut meski surat sudah dibatalkan oleh Kades, hukum tidak berlaku surut. "Pembatalan tidak menggugurkan proses hukum. Kami sudah gelar perkara dan terus kembangkan kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan terlapor lain muncul," ungkapnya.
Martin juga menghimbau kades dan perangkat desa lainnya agar lebih hati-hati dalam menerbitkan dokumen atau sporadik. "Verifikasi faktual dan cek lapangan dulu, agar tidak timbul masalah di kemudian hari," pesannya.
Direktur FP4 NTB, Lalu Habib, mendesak penyidik ungkap semua pihak terlibat, termasuk oknum Pemdes Labulia di balik sporadik ganda dan dugaan pungli sporadik "Jangan berhenti di pemohon atau pembuatnya. Ungkap oknum Pemdes yang diduga terlibat, biar ada efek jera. Apalagi korban diduga bayar jutaan tanpa dasar hukum," tegasnya.
Sedangkan Kades Mahjat yang dikonfirmasi menyatakan masalah tersebut sudah
diselesaikan dan tidak ada masalah", jawabnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian warga karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemdes dan bisa mengganggu kondusivitas wilayah. (ms)

