Faktantb. com, Mataram, 15 Februari 2026 – Pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi yang menyebut belum ditemukannya mensrea atas 15 anggota DPRD NTB yang menitipkan uang hasil dugaan kejahatan menuai kecaman keras dari aktivis masyarakat. Pernyataan itu disebut sesat dan cenderung "ngelemok" karena seorang kajati seharusnya paham prinsip hukum pidana.
Rindhot, Ketua DPD GMPRI NTB, mengecam keras. "Sebaiknya Kejati NTB segera menetapkan 15 anggota dewan tersebut sebagai tersangka sekaligus menahannya. Ini namanya mempermainkan hukum dan menjadikan NTB sebagai proyeknya," tegas Rindhot dalam pernyataan resminya.
Kasus dugaan gratifikasi ini semakin memanas. Sebelumnya hanya menjerat tiga tersangka, kini elemen masyarakat, LSM, NGO, dan mahasiswa merapatkan barisan menuntut transparansi.
Rencana Aksi Besar-besaran AMARAH
Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB, yang melibatkan LSM seperti GMPRI, GAPURA, Deklarasi, Li Tipikor, Kawal NTB, LTM, Laknas, Imperium, dan Gaspera, mengumumkan aksi tegas. Mereka berencana kemah bermalam minggu depan jika para tersangka belum ditetapkan dan ditahan.
"Kita tidak main-main. Malam ini sudah sepakat, kita akan kepung Kejati NTB karena bermain-main dengan hukum," ujar salah seorang perwakilan aliansi ke media, 14/2/2026 di Mataram
Minggu depan, AMARAH juga akan gelar hearing publik dengan sekitar 50 perwakilan untuk desak penjelasan langsung dari Kajati. "Kami sudah melayangkan surat resmi dan akan langsung mendatangi Kejati NTB agar jelas apa maksud belum menangkap para penerima dana haram," kata Adipati, Ketua GAPURA.
Agus Sukandi, Ketua Deklarasi NTB, bahkan menduga ada persengkokolan. "Saya melihat ada upaya main mata Kejati dengan beberapa pihak, termasuk oknum ketua partai. Malah, ada dugaan uang pengamanan Rp200-300 juta beredar melalui oknum ketua-ketua partai untuk membebaskan para penerima gratifikasi," tudingnya.
Direktur Kawal NTB Samsul Qimar menambahkan, "Kawan-kawan Kejati, jangan takut apalagi ragu. Rakyat NTB siap menjadi tameng hidup karena merasa dikhianati oleh wakilnya."
Aliansi mengancam bawa kasus ke Kejaksaan Agung jika tak ada kemajuan bulan ini. Aksi ini diharapkan picu transparansi penegakan hukum di NTB.
Sementara itu hingga berita ini dimuat pihak Kejati NTB belum memberikan klarifikasi atas kritikan Amarah ini. (ms)



