Polda NTB Bongkar Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Terima Rp 2,8 Miliar dari Bandar

 



Faktantb.com
(27/2/2026) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menunjukkan barang bukti sabu dan uang tunai Rp 3 miliar yang diduga berasal dari bandar narkoba dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (26/2/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba Polda NTB dan jajaran Polres kabupaten/kota periode Januari hingga pekan ketiga Februari 2026.

Kapolda NTB, Irjen Pol. Edy Murbowo, menyatakan bahwa jajaran reserse narkoba Polda NTB dan Polres telah mengungkap 157 kasus narkotika dengan 240 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain ganja kering, obat daftar G, ekstasi, magic mushroom, dan sabu seberat 2,5 kilogram.

Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, disebut menerima uang Rp 2,8 miliar dari hasil kejahatan narkotika. Didik disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. (ms)