Faktantnb.com (28/2/2026) Polda NTB telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Tersangka, IR, adalah Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. Ia diduga melakukan pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima tunjangan di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, pada 2019-2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang sah.
"Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya," kata Kombes Endriadi.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

