Faktantnb. com, Mataram, 28 Februari 2026 – Sidang perdana kasus dugaan fee pokir DPRD NTB di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram membuka tabir rahasia yang selama ini dirahasiakan jaksa penuntut umum (JPU). Yang paling menarik, salah seorang terdakwa, M. Nasib Ikroman alias Acip, menyindir posisi hukum pemberi dan penerima uang gratifikasi.
"Saya baru tahu, Bu Ketua (hakim, red), kalau anggota DPRD yang memberi uang yang jadi terdakwa, sedang yang menerima tidak," ujar Acip seperti yang terekam dan beredar luas di media sosial, dikutip media setempat
.Pernyataan itu memicu keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menuai kritik pedas dari berbagai kalangan. Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB mendesak Kejati memperlakukan semua pihak secara adil dan profesional.
"Kita melihat ada keraguan bahkan mungkin ketakutan dari Kajati untuk menetapkan tersangka lain, yakni 13 penerima uang gratifikasi tersebut," kata Rindawan Efendi, Ketua GMPRI NTB yang juga koordinator AMARAH NTB.
Menurut Rindawan, secara kasat mata pun masyarakat awam paham bahwa UU Tipikor tidak hanya menjerat pemberi suap, tapi juga penerima.
Ketua Garda Satu, Abdul Hakim, menambahkan bahwa mens rea (kesengajaan) bagi 13 anggota dewan itu sudah jelas. "Coba berikan kami dasar hukum apa yang membuat 13 orang anggota Dewan itu tidak di tersangkakan?" tanyanya, menyinggung pernyataan Kajati Wahyudi yang menyebut belum menemukan unsur kesengajaan.
AMARAH NTB curiga Kejati menyembunyikan kejanggalan dan sengaja mengulur waktu menunggu persidangan lanjutan.
Direktur Kawal NTB, M. Samsul Qomar (MSQ), menilai Kejati sedang diuji publik. "Masyarakat sangat intens mengawal skandal ini karena merasa dikhianati wakil rakyatnya," katanya.
MSQ mendesak jaksa segera kejar sumber dana, tetapkan tersangka Kepala BPKAD NTB, dan periksa eks Tim Transisi Gubernur yang keterlibatannya kuat berdasarkan dakwaan JPU Jumat lalu.
Agus Sukanda dan Ramdani dari aliansi serupa menekankan agar Kejati tak pandang bulu. "Kalau Kajati serius, dalam hitungan jam sudah umumkan tersangka lain. Penjelasan Kasidiksus Hendar saat hearing sangat jelas, tinggal perintah pimpinan," ujar Agus, merujuk klaster-klaster penuntasan kasus yang membedakan perlakuan bagi legislatif dan eksekutif.
Sidang kedua dijadwalkan dilanjutkan, meski humas PN Tipikor Mataram belum umumkan waktunya dan hingga berita ini dimuat pihak Kejaksaan Tinggi Mataram belum memberikan keterangan resminya. (msq)

