Skandal Siluman DPRD NTB: Kejati Siapkan Tersangka Baru, AMARAH Tuduh Mengulur

 



Faktantb.com
(18/2/2026) Mataram – Kasiepenkum (Kasi Penkum) Kejati NTB Harun Al Rasyid didampingi Hendar Kasidiksus NTB menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Anti Rusak (AMARAH) NTB dalam Hearing Publik terkait skandal siluman DPRD NTB, Rabu (18/2/2026). Kejati mengonfirmasi rencana penambahan tersangka, tapi AMARAH menilai respons lembaga itu mengulur waktu.

Hendar menyatakan, keputusan menambah tersangka di luar tiga calon terdakwa awal—Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Nasih Ikroman—sedang menunggu perintah. 

"Kami juga menunggu status 38 orang yang dilaporkan ke Kejati," katanya.

Lebih lanjut, Hendar mengungkap bahwa ketiga calon terdakwa tetap menolak mengakui perbuatan mereka meski kasus sudah mendekati persidangan. 

"Mereka bertiga tetap tidak mengaku sudah memberikan uang gratifikasi kepada kawan-kawannya sesama anggota DPRD. Nanti kita lihat perkembangannya di peradilan," terangnya.

Kejati meminta publik bersabar karena kasus ini mendapat perhatian pimpinan (Kajati). Saat AMARAH menanyakan jadwal pengumuman tersangka tambahan, Kejati hanya menyebut akan disampaikan sesuai klaster dan perintah pimpinan.

AMARAH: Ada Upaya Mengulur Waktu

AMARAH NTB menilai jawaban Kejati NTB  mengecewakan dan mencurigakan adanya tekanan atau dugaan permainan uang.

 "Kami melihat ini upaya mengulur waktu. Padahal kami minta dasar hukum pembedaan tiga terdakwa dengan anggota dewan yang jelas-jelas menerima uang," ujar Koordinator AMARAH, Dodi Kusuma.

Agus Sukandi menuding Kejati "masuk angin" dan takut tekanan, sehingga proses terkesan menuju ruang abu-abu. Sapari dari AMARAH menambahkan, mereka akan gelar aksi besar pertengahan puasa untuk tuntut pertanggungjawaban Kajati, pengumuman tersangka lain, termasuk eksekutif seperti Kepala BPKAD. Rencana demonstrasi ke Kejati NTB sudah disiapkan.

Kasus skandal siluman DPRD NTB ini terus menjadi sorotan publik sejak muncul laporan gratifikasi antar-anggota dewan. (Tim)