Faktantb.com, Lombok Tengah (5/2/2026) NTB – Sengketa tanah warisan di Desa Gapura, Lombok Tengah, yang sempat viral karena demonstrasi di Pengadilan Agama Praya dan sumpah di bawah Al-Qur’an oleh ketua pengadilan, berakhir manis. Seorang perempuan berusia hampir 90 tahun akhirnya resmi mendapatkan lahan seluas dua hektar milik orang tuanya setelah puluhan tahun perjuangan hukum. Eksekusi putusan pengadilan dilakukan awal 2026, meski sempat diwarnai tekanan non-yudisial.
Awal Mula Sengketa Sejak Korban Masih Kecil
Sengketa bermula puluhan tahun lalu ketika kedua orang tua perempuan tersebut meninggal dunia. Lahan warisan justru dikuasai pamannya tanpa dasar hak jelas, lalu diteruskan turun-temurun ke anak, cucu, hingga cicitnya. Selama itu, hak perempuan sebagai anak tunggal terabaikan.
Baru pada 2022, di usia 87 tahun, ia memberanikan diri menggugat cicit paman ke Pengadilan Agama Praya.
Perjalanan Hukum Berjenjang Hingga Inkracht
- Tingkat Pertama (2022): Majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian, membagi warisan sesuai hukum Islam. Perempuan tersebut menerima putusan itu meski awalnya meminta seluruh hak.
- Banding: Pengadilan memutuskan ia berhak atas seluruh harta peninggalan orang tuanya.
-Kasasi dan PK: Semua upaya hukum pihak lawan ditolak, menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hakim Unung, anggota majelis hakim tingkat pertama, menegaskan: “Majelis berusaha keras menggali sedalam mungkin hakikat perkara... Karena pada prinsipnya, keadilan bukan milik semua orang, tetapi milik siapa saja yang sungguh-sungguh mencarinya.”
Hambatan Eksekusi: Demo, Intimidasi, dan Gugatan Perlawanan
Saat eksekusi diajukan, pihak lawan menghalangi lewat gugatan perlawanan—yang ditolak pengadilan karena pemilik sah tetap perempuan tunggal. Tekanan non-yudisial muncul berupa demonstrasi dan tudingan integritas, memicu aksi sumpah Al-Qur’an oleh pimpinan Pengadilan Agama Praya.
Pengadilan tetap eksekusi putusan, mencabut hak penguasaan dari cicit paman dan menyerahkan lahan ke ahli waris.
Pelajaran dari Kasus Ini
Di usia lanjut, perempuan itu menyaksikan haknya kembali setelah penantian panjang penuh kesabaran. Kasus ini mengingatkan: sengketa waris selesaikan via jalur hukum, dan putusan inkracht wajib dihormati tanpa tekanan atau narasi sepihak.


