Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Hancurkan Barang Bukti dengan Kekuatan Hukum Tetap



Faktantb.com
, Lombok Tengah, 4 Maret 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilakukan sesuai kewenangan hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bukti perkara pada Rabu,4 Maret 2026

Adapun  barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Sabu 21,306gr, Carisoprodol 539 butir, Tapentadol 100 butir,pakaian 22 buah, senjata tajam 15 buah, jamu 8 kantong, Barcode ilegal BBM 1 buah, dan Check in penerbangan 3 lembar

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa Kejaksaan bertanggung jawab memusnahkan barang bukti dengan putusan pengadilan yang amarnya "dirampas untuk dimusnahkan".

Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen Kejari Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas. "Ini bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam pengelolaan barang bukti," ujar  Kejari dalam sambutannya.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sejak tahap penanganan awal hingga pemusnahan. Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. menekankan bahwa langkah ini memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat. (ms)