Faktantb.com, Praya, 18 Maret 2026 – Keluarga korban pembunuhan berencana, Alm. M. Erwin, menolak keras tuntutan jaksa penjara 17 tahun bagi pelaku di Pengadilan Negeri Praya. Mereka menilai vonis itu terlalu ringan untuk kejahatan berat yang merenggut nyawa anggota keluarga tercinta.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, keluarga korban menyatakan akan menggelar aksi damai teratur untuk menyuarakan tuntutan hukuman seumur hidup atau hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP.
"Kami bukan hanya menolak tuntutan tersebut, tapi juga akan melakukan aksi damai yang menjunjung tinggi ketertiban umum dan tidak mengganggu lembaga negara," ujar Ahmad Halim PK, perwakilan keluarga korban ke faktantb di Praya,18/3/2026
Halim menyatakan aksi ini ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Praya dan Pengadilan Negeri Praya. Keluarga menekankan komitmen menjaga kehormatan dan ketertiban di Bumi Tatas Tuhu Trasna (Lombok Tengah).
"Kami berharap pihak berwenang mendengar aspirasi ini demi keadilan bagi korban dan pencegahan kejahatan serupa," tambah Ahmad Halim.
Sebelumnya, proses persidangan kasus pembunuhan berencana ini telah memasuki tahap tuntutan jaksa. Keluarga berterima kasih atas dukungan publik dan menegaskan aksi mereka akan taat aturan perundang-undangan.
Pantau perkembangan kasus ini di portal berita kami. (Red)

