Faktantb. com, Lombok Barat, (24/3/2026) - KNPI NTB menyoroti maraknya aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Aktivitas ini semakin terang-terangan dan diviralkan melalui media sosial, menimbulkan dugaan bahwa aparat penegak hukum (APH) melakukan pembiaran atau mendapatkan setoran.
Ketua KNPI NTB, Daud Gerung, menyatakan bahwa aktivitas judi sabung ayam ini bertentangan dengan norma agama dan hukum positif di Indonesia. "Judi sabung ayam telah menjadi perhatian masyarakat karena dampak negatifnya yang signifikan," ujarnya.
Daud menambahkan bahwa judi sabung ayam dikategorikan sebagai perbuatan haram dan tindak pidana karena melibatkan perjudian, penyiksaan hewan, dan merusak tatanan sosial. Pelaku judi sabung ayam dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda setinggi Rp25 juta.
Masyarakat diimbau untuk menjauhi kegiatan ini dan memilih kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat. KNPI NTB meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan nyata dalam menindak aktivitas judi sabung ayam di Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat Yasmara Harahap, S.I.K kepada faktantb. com
menyatakan akan menindaklanjuti informasi ini.
"Terima kasih infonya pak. Kami tindak lanjuti info ini 🙏" jawabnya singkat melalui pesan whatsapp, Selasa, 23 Maret 2026 (ms)


