Faktantb.com, Mataram, 29 Maret 2026 – Viral di medsos seorang penjaga lahan di Pantai Batu Bolong Duduk, Desa Batu Layar, Kecamatan Sekarbela, Lombok Barat, menolak permintaan persentase hasil parkir dari oknum Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lombok Barat dan Satpol PP. Insiden ini terjadi di area Pantai 1, 2, dan 3, di mana lahan tersebut merupakan tanah pribadi milik bosnya.
Juna , warga setempat yang mengelola parkir di kebun milik bosnya, mengaku baru pertama kali menghadapi tuntutan semacam ini sepanjang hidupnya,sebelumnya tidak pernah.
"Seumur umur ku hidup lek Batu Bolong Duduk... baru kali ini ku taok dan dait Dispenda jari ngendeng pajek lek parkiran milik warga pribadi," tulisnya dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi.
Menurut Lok Juna , oknum Dispenda didampingi oknum Polpp beserta stafnya turun ke lokasi untuk mencatat jumlah motor dan mobil yang masuk, dengan rencana menjadikannya patokan persentase pungutan. Ia membolehkan pencatatan, tapi menolak berbagi hasil karena lahan parkir bukan milik pemerintah atau bahu jalan umum atau lahan yang ditetapkan menjadi lahan wajib pajak parkir.
"Saya markir bukan di bahu jalan dan bukan tanah milik pemerintah... tanah pribadi bos saya," tegasnya.
Ia menekankan bahwa dirinya bukan juru parkir resmi, melainkan meminta bayaran dari pengguna kendaraan yang memasuki kebun bosnya untuk bermain di pantai.
"Bos saya sudah bayar pajak sesuai luas tanahnya dan aturannya," tambahnya.
Lok Juna juga menyebut Satpol PP Lombok Barat tidak pernah mengintervensi lokasi tersebut sebelumnya, barusan terjadi dimasa pemerintahan yang sekarang ini.
Insiden ini menyoroti potensi tumpang tindih pengelolaan parkir di kawasan wisata populer seperti Batu Bolong, yang sering ramai saat musim Lebaran.
Pengamat kebijakan publik Khairy Juanda mengatakan jika itu lahan milik pribadi tidak sepantasnya pihak Pemda Lobar "minta jatah". Tapi menurutnya itu mungkin ulah oknum saja yang ingin menikmati keuntungan secara pribadi, bukan sikap resmi Pemda Lobar.
"Jika benar dilakukan maka itu merupakan tindakan yang tidak pantas di lakukan oleh pihak Pemda Lobar" tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Barat yang dikonfirmasi media mengatakan itu bukan setoran. Yang dipungut Pajak yang 10 %, sesuai regulasi tanpa menjelaskan lebih rinci.
"Yang ditarik itu aktifitas parkirnya" jawabnya singkat via whastapp (29/3/2026).

