Faktantb. com, (28/3/2026) Polresta Mataram berhasil menangkap terduga pelaku pencurian sepeda motor asal Desa Labulia Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Pelaku berinisial K alias A ditangkap setelah sempat bersembunyi di tengah sawah belakang rumahnya.
Kejadian ini bermula pada 23 Maret 2026, ketika korban, Lina, mengalami kehilangan motor yang disimpan di tempat temannya. Pelaku membawa kabur motor tersebut dengan kerugian mencapai Rp20 juta.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap pada 28 Maret 2026. "Terduga pelaku sempat sembunyi dan tidur di tengah sawah saat dilakukan upaya penangkapan," jelas AKP I Made Dharma YP, Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Pelaku kini mendekam di sel dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Barang bukti seperti sepeda motor dan HP android juga telah disita oleh pihak kepolisian. Keluarga pelaku turut mengantarnya ke penjara.(ms)


