Faktantb.com (19/3/2026) Lombok Tengah, NTB - Seorang warga meninggal dunia saat melakukan penambangan emas ilegal di Gunung Pengolong, Lombok Tengah. Korban, H J (50), warga Sekotong, Lombok Barat, diduga mengalami gangguan kesehatan saat menggali batu emas bersama rekan-rekannya pada Rabu (18/3).
Kapolsek Kawasan Mandalika, IPTU Kadek Angga Nambara, menyatakan korban datang ke lokasi bersama empat rekannya untuk menambang. "Saat bekerja, korban mengeluh sesak dada dan ulu hati, lalu meninggal di tempat," katanya.
Rekan-rekan korban mengevakuasi jenazah ke rumah duka. Korban diketahui memiliki riwayat penyakit sesak napas yang kambuh saat aktivitas berat.
Sebelumnya, lokasi tambang telah ditutup dan ditimbun oleh pemilik lahan dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Lombok Tengah pada 9 Maret 2026, namun kembali didatangi warga untuk penambangan ilegal.
Polisi imbau masyarakat tidak melakukan penambangan ilegal karena melanggar hukum dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan para penambang," tutup Kapolsek.(*)

