Sidang Korupsi DPRD NTB Berlanjut, Jaksa Minta Pemeriksaan Saksi dan Pembuktian



Faktantb.com
, Mataram (12/3/2026) - Sidang lanjutan kasus korupsi DPRD NTB kembali digelar di PN Tipikor, Kamis (12/3). Sidang dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum menghadirkan 3 terdakwa, yaitu Hamdan Kasim (Golkar), Indra Jaya Usman (Demokrat), dan M Nasib Ikroman (Perindo).

Dalam jawabannya, JPU menyatakan bahwa perlawanan ketiga terdakwa tidak dapat diterima karena jaksa telah menyampaikan dakwaan dengan lengkap dan disertai bukti-bukti yang siap diuji dalam persidangan. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

M Samsul Qomar, perwakilan Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB, menyatakan bahwa persidangan harus dilanjutkan ke pembuktian dan pemeriksaan saksi untuk membuka tabir kasus yang masih menyisakan tanda tanya masyarakat. "Kita dorong persidangan selanjutnya akan memanggil 15 orang anggota dewan penerima untuk didengar kesaksiannya serta dihadirkan juga barang bukti sejumlah 2,2 Miliar yang disita sebelumnya," katanya.

Abdul Hakim menambahkan bahwa ada 9 ketua fraksi di DPRD NTB yang diduga kuat ikut menerima uang suap. "Kami menduga mereka yang belum mengaku menerima ini sekitar 9 sampai 17 orang, ini akan bisa terungkap jika Kepala BPKAD dan tim transisi gubernur juga diperiksa secara mendalam," katanya.

Rindawan Efendi menyoroti sikap Kejati yang tertutup soal kasus ini dan malah lebih terbuka pada kasus Samota. "Ini kasus tidak biasa karena menyangkut wakil rakyat dan harus dibuka tidak setengah-setengah seperti saat ini," katanya. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 2 April mendatang dengan agenda putusan sela.

Sementara itu  Jaksa dan hakim yang menyidangkan perkara tersebut hingga berita ini dibuat belum memberikan keterangan resminya. (Msq)