Foto: Saat musyawarah gubuk di rumah warga (2/3/2026)
Faktantb.com, Lombok Tengah, 3 Maret 2026 – Dugaan kasus pergaulan bebas dan dugaan hubungan seks bebas dibawah umur di bulan suci Ramadhan ini mencuat di Dusun Keluncing, Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah. Warga bersama aparat setempat memediasi pelaku dan mengancam didenda dan pengeluaran dari dusun, di tengah sorotan penjualan miras ilegal selama Ramadhan 1447H.
Kronologi Kejadian
Insiden terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.20 WITA. Menurut keterangan warga inisial K dan Babinkamtibnas setempat, peristiwa bermula dari janjian seorang perempuan yang dijemput dua pria ke sebuah rumah di Dusun Keluncing. Warga sekitar menyebut perempuan tersebut bukan kali pertama terlibat, melainkan sering berhubungan dengan pria berbeda.
"Dia bukan sekali saja, tapi sering dengan laki-laki yang berbeda," kata K salah satu warga setempat
Pemicu Penjualan Miras di Bulan Ramadhan
Warga menduga penjualan minuman keras (miras) ilegal selama Ramadhan memicu kejadian ini. Para pelaku diduga membeli miras dan melakukan tindakan asusila di tempat penyedia, bahkan sering memasukkan wanita penghibur.
Respons Tokoh Masyarakat dan Ancaman Sanksi
Tim media mengonfirmasi Kepala Dusun (Kadus) setempat namun ia menolak berkomentar. "Saya tidak ingin komentar," ujarnya singkat.
Dari informasi warga, pihak perempuan menuntut ganti rugi sekitar Rp.15 juta, sementara pria terancam dikeluarkan dari dusun dengan denda Rp.5 juta. Ruang wawancara dengan pihak terkait terbatas sehingga informasi detail lebih lanjut sulit diperoleh tim media.
Kasus ini menambah kekhawatiran masyarakat Lombok Tengah soal bahaya pergaulan bebas remaja dan lemahnya pengawasan miras selama bulan suci ramadhan. Sementara Polisi desa setempat belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan hukumnya.
Ipda M. Jupri SH, Kapolsek Batukliang Utara, mengonfirmasi: "Ini kejadian kedua. Sampai saat ini belum ada laporan resmi dari pihak yang merasa korban ke Polsek. Jika ada kasus asusila di bawah umur, langsung digeser ke Unit PPA Polres Lombok Tengah." jelasnya
Malam itu, warga menggelar rapat gubuk dengan mengundang Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sekretaris desa. Musyawarah menuntut pengusiran penyedia miras yang dianggap merusak nama baik dusun. Tidak ada mediasi keluarga korban atau pelaku dalam rapat tersebut.
Kades Teratak yang di konfirmasi media melalui pesan whastapp (3/3) hanya membaca namun hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya. (ms)

