Lombok Tengah, Faktantb.com (28/4/2026)– Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tancap gas menyiapkan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru di 120 desa. Desakan percepatan ini resmi dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Senin (28/4/2026).
Dorongan tersebut tertuang dalam Surat Edaran DPMD Lombok Tengah Nomor 400.10.2.3/70/DPMD/2026 yang ditandatangani Kepala DPMD, Baiq Murniati http://S.Sos.
Tekankan Sesuai Regulasi.
Dalam surat edaran itu, DPMD menegaskan seluruh tahapan pengisian anggota BPD wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran musyawarah desa dan pengambilan kebijakan di tingkat lokal.
“Tahapan pengisian Anggota BPD perlu segera dilaksanakan,” tulis salah satu poin penting dalam surat tersebut.
Tugas Kades: Sosialisasi dan Fasilitasi.
DPMD meminta para kepala desa yang akan menggelar pengisian BPD untuk segera menyosialisasikan jadwal tahapan kepada masyarakat. Kades juga diwajibkan memfasilitasi setiap langkah agar proses berjalan tanpa hambatan.
Surat edaran ini turut melampirkan pedoman lengkap berisi detail tahapan pengisian BPD. Mulai dari sosialisasi, penjaringan, hingga tindak lanjut, seluruhnya harus dipedomani agar instruksi dapat segera ditindaklanjuti desa.
Peran Vital BPD.
BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam musyawarah dan perumusan kebijakan lokal. Dengan 120 desa yang terlibat, pengisian anggota baru diharapkan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
DPMD Lombok Tengah menegaskan, percepatan ini krusial untuk memastikan tidak ada kekosongan lembaga desa yang berpotensi menghambat program pembangunan di tingkat bawah. (ms)

