Aktivis Soroti Program “Sejahtera dari Desa” Rp1 Miliar: Diduga Hanya Rebranding Program Dinas dan Pokir DPRD



Lombok Barat, faktantb.com
(22/4/2026) – Program unggulan Pemerintah Daerah Lombok Barat bertajuk “Sejahtera dari Desa” senilai Rp1 miliar per desa dan Rp100 juta per dusun mulai menuai sorotan. Pasalnya, sejumlah item anggaran dalam program tersebut diduga bersumber dari kegiatan rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.


Hal itu diungkapkan Asmuni,  aktivis yang tergabung dalam Gabungan Aktivis Lombok Barat, usai mencermati dokumen penggunaan anggaran yang beredar di publik.


Diduga Hanya Rekap Program Lintas Dinas:

Menurut Asmuni, dalam daftar anggaran program “Sejahtera dari Desa” tercantum sejumlah kegiatan seperti pembangunan jalan lingkungan, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), BPJS Kesehatan, pengadaan sembako, sarana pendidikan, gerobak dagang, kandang ternak, hingga alat sablon. 


“Seluruh item itu tersebar di berbagai dinas teknis, bukan murni dana atau program desa yang dikelola pemerintah desa,” tegas Asmuni, Selasa (21/4/2026).

Ia mempertanyakan status program tersebut. “Apakah ini benar program baru untuk desa, atau hanya kumpulan program dinas yang diberi nama baru ‘Sejahtera dari Desa’? Jika anggaran tersebut hanya memindahkan atau menggabungkan program OPD dan Pokir DPRD, maka narasi Rp1 miliar per desa patut dipertanyakan,” ujarnya.

Asumni khawatir masyarakat mengira desa menerima dana segar baru sebesar Rp1 miliar. “Padahal realitanya hanya rekap kegiatan lintas dinas yang ditempatkan di desa tersebut,” tambahnya.

Lima Pertanyaan untuk Pemda:
Asmuni menegaskan program pro-rakyat patut didukung, namun rakyat berhak mendapat penjelasan jujur. Ia pun melontarkan lima pertanyaan kepada Pemda Lombok Barat:

1. Berapa dana baru yang benar-benar dialokasikan?
2. Berapa yang berasal dari program rutin dinas?
3. Berapa yang bersumber dari Pokir DPRD?
4. Siapa yang menentukan pembagiannya?
5. Apakah desa diberi kewenangan penuh atau hanya menjadi lokasi proyek?

“Kami mendorong pemerintah daerah membuka data secara terang-benderang agar masyarakat tidak dibingungkan dengan istilah dan pencitraan anggaran. Jangan jual nama kesejahteraan desa jika isi anggarannya hanya pindahan program lama,” cetus Asmuni.

Soroti Klaim atas Pokir DPRD: 
Lebih jauh, Asmuni menyoroti masuknya Pokir DPRD ke dalam paket program “Sejahtera dari Desa”. Menurutnya, hal itu menimbulkan pertanyaan soal transparansi.

“Secara logika tata kelola pemerintahan dan penganggaran, Pokir DPRD tidak tepat jika diklaim sebagai program milik eksekutif semata, tanpa penjelasan sumber usulan dan mekanismenya,” jelas dia.

Ia memaparkan empat poin krusial:

1. Pokir adalah aspirasi masyarakat melalui DPRD hasil reses dan penjaringan aspirasi, bukan program pribadi kepala daerah maupun murni program OPD.
2. Jika sudah masuk APBD, pelaksanaannya memang di OPD, namun asal usulan tetap harus diakui secara transparan.
3. Boleh masuk paket program, tapi tidak etis bila seluruhnya diklaim sebagai program baru pemerintah tanpa menyebut sebagian berasal dari Pokir DPRD.
4. Risiko diklaim sepihak antara lain kebingungan publik soal asal anggaran, pencitraan politik sepihak, hilangnya peran representasi DPRD, hingga potensi konflik legislatif-eksekutif.

Desak Transparansi dan Kejujuran:
Menutup pernyataannya, Asmuni menyimpulkan bahwa program boleh dihimpun dalam satu paket pembangunan. “Tetapi tidak boleh diklaim sepihak seolah-olah murni program eksekutif jika ada unsur Pokir DPRD di dalamnya,” tegasnya.

“Yang benar adalah menyampaikan secara jujur bahwa program tersebut terdiri dari sinergi APBD, OPD, dan aspirasi DPRD. Kalau Pokir DPRD ikut dimasukkan, jangan jual ke publik seolah itu murni program kepala daerah. Rakyat berhak tahu mana program dinas, mana aspirasi DPRD, mana sekadar ganti nama untuk pencitraan kepala daerah,” pungkas Asmuni.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terkait sorotan tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan kami pantau. (ms)