Sumbawa Barat, faktantb.com (23/4/2026)– Dugaan penipuan dan penggelapan mencoreng Polres Sumbawa Barat. Seorang anggota SPKT berinisial Brigadir RGR diduga menggelapkan uang titipan milik tahanan kasus narkoba senilai Rp20.000.000 dengan modus menjanjikan pengurangan masa hukuman.
Kasus bermula saat polisi menggerebek tersangka narkoba berinisial KK alias Amel di sebuah kamar kos di Kecamatan Maluk. Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,5 gram. Pasca penangkapan, Amel dititipkan di Mapolsek Jereweh.
Memanfaatkan situasi tersebut, Brigadir RGR diduga menyusun skenario untuk memperdaya keluarga korban. Kepada keluarga, RGR menjanjikan bisa mengupayakan pengurangan hukuman bagi Amel. Sebagai imbalan, pada 22 Desember 2025, keluarga korban berinisial SZ mentransfer uang total Rp20 juta ke rekening RGR melalui Bank BNI dalam dua kali transaksi.
Namun hingga kini, janji pengurangan hukuman tak kunjung terealisasi. Uang milik korban juga tidak dikembalikan. Merasa tertipu, SZ lantas memberikan kuasa kepada Ketua Gabungan Jurnalis Investigasi NTB, Edi Chandra Gunawan, untuk mengawal kasus ini.
Edi Chandra mengaku sudah berupaya membangun komunikasi persuasif dengan Brigadir RGR. Namun hasilnya nihil.
"Berdasarkan komunikasi terakhir via WhatsApp, RGR berjanji akan menyelesaikan urusan ini secara internal pada Kamis, 23 April 2026. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi dan tidak mengangkat telepon," tegas Edi Chandra, Kamis, 23 April 2026.
Menanggapi dugaan pelanggaran anggotanya, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K menegaskan tidak akan menoleransi oknum yang melanggar hukum. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke tingkat Polda NTB.
"Kami sudah serahkan kasus oknum anggota tersebut ke Paminal Polda NTB untuk diproses lebih lanjut," ujar AKBP Zulkarnain.
Kanit Paminal Polda NTB, AKP Aris Munandar, membenarkan bahwa pemeriksaan sedang berjalan intensif. "Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak korban yang menyeret oknum RGR dalam kasus dugaan penggelapan uang titipan tahanan ini," pungkasnya.
Hingga berita ini dibuat oknum Polisi inisial PGR belum bisa dikonfirmasi. (ms)

