Faktantb.com, Praya, 29/4/2026– Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah kini resmi masuk meja Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Laporan tersebut teregister dengan nomor 3187 pada Selasa, 28 April 2026, dan disusun berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelapor, M. Sahiburrahban, warga Praya Barat, menyebut enam penyelenggara negara diduga terlibat. Mereka adalah Ketua dan Anggota KPU Lombok Tengah beserta Sekretarisnya, Ketua dan Sekretaris DPRD Loteng, Bupati Lombok Tengah, serta Gubernur NTB.
“Kami sudah terima tanda terima dari PTSP Kejati NTB. Artinya proses hukum sudah dimulai. Sekarang tanggung jawab Kejaksaan untuk menindaklanjuti,” tegas Sahiburrahban, Selasa (28/4).
Diduga Langgar Aturan, Terobos Proses Kasasi
Menurut Sahiburrahban, masalah bermula dari Surat KPU Loteng Nomor 032/PAW 01 1-SD/5202/2/2026 tertanggal 26 Februari 2026. Surat itu dinilai melanggar Pasal 27 Ayat 5 PKPU Nomor 3 Tahun 2025, yang melarang KPU memproses PAW selama masih ada sengketa di lembaga peradilan.
“Saya sudah ajukan kasasi ke MA pada 5 Maret 2026. Artinya perkara belum inkrah. Tapi KPU, DPRD, dan Bupati tetap lanjutkan proses seolah tidak ada masalah hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dasar PAW yang merujuk pada SK DPP PPP Nomor 0006/SK/DPP/C/XII/2025. SK tersebut diduga cacat hukum karena tidak ditandatangani Sekjen partai dan mencantumkan nomor surat DPC PPP Loteng atas nama dirinya. Padahal, kata dia, Mahkamah Partai PPP telah menyatakan Muhammad Najib Daud Muhsin berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
APBD Terancam Jebol Rp3 Miliar.
Jika Gubernur NTB tetap menerbitkan SK Peresmian PAW sebelum ada putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, pelapor menyebut APBD Loteng berpotensi terkuras.
“Jika satu anggota DPRD butuh biaya Rp50 juta per bulan, maka setahun Rp600 juta. Lima tahun bisa tembus Rp3 miliar. Ini uang rakyat untuk pendidikan, kesehatan, bukan untuk proses yang tidak sah,” tegas Sahiburrahban.
Desak Kejati Keluarkan Surat Pencegahan.
Sahiburrahban mendesak Kejati NTB segera mengeluarkan Surat Pencegahan kepada Gubernur NTB agar tidak menandatangani SK Peresmian PAW sebelum ada putusan tetap.
“Jika tetap diterbitkan, Gubernur bisa kena Pasal 3 UU Tipikor karena menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Ia mengaku memiliki indikasi kuat bahwa Gubernur NTB telah menerbitkan SK tersebut. Karena itu, ia berharap Kejati mengambil langkah tegas, termasuk kemungkinan operasi tangkap tangan (OTT) demi menyelamatkan keuangan daerah.
Selain Kejati NTB, laporan serupa juga dikirim ke Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ombudsman RI Perwakilan NTB, dan Badan Kehormatan DPRD Loteng. Berkas untuk KPK RI juga sudah disiapkan dan akan dikirim setelah pemeriksaan di Kejaksaan berjalan.
“Kami percaya Kejati NTB profesional. Nomor 3187 ini akan kami kawal sampai tuntas. Rakyat Loteng berhak dapat wakil yang sah, bukan yang diangkat dengan cara melanggar hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini muat belum ada keterangan resmi dari para terlapor, media ini akan menupdate berita selanjutnya. (ms)

