Faktantb.com. Praya, (27/4/2026)– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Juru bicara Pansus II sekaligus anggota DPRD Lombok Tengah, Haji Ahkam, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah dibahas secara komprehensif sejak November 2025 hingga Februari 2026.
“Pembahasan melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah serta melalui konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujar Haji Ahkam, Senin, 27 April 2026.
Tiga Poin Perubahan Strategis
Dalam Ranperda itu, terdapat tiga perubahan utama:
1. Dinas Perhubungan ditingkatkan tipologinya menjadi Tipe B.
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah diperkuat kelembagannya menjadi Tipe A.
3. RSUD Praya mendapat pengaturan khusus seiring statusnya sebagai rumah sakit kelas B.
Menurut Haji Ahkam, perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan, transportasi, dan penanggulangan bencana.
“Langkah ini juga untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta regulasi nasional terbaru,” jelasnya.
Siap Ditetapkan Jadi Perda.
Panitia Khusus menilai Ranperda telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ranperda ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Haji Ahkam.
Selanjutnya, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah akan memproses Ranperda tersebut ke tahap persetujuan bersama dengan Bupati dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku. (ms)

