Dra. Hj. Ermalena Diperiksa Penyidik Polres Lombok Tengah, Ini Alasannya


Foto: Gambar Ilustrasi 
Praya, faktantb.com
(21/4/2026) - Dra. Hj. Ermalena, pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), diperiksa penyidik Polres Lombok Tengah sebagai saksi pada Senin (21/4/2026). Pemeriksaan ini terkait laporan dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu dalam proses Penggantian Antarwaktu (PAW) PPP Loteng  yang dilaporkan kader PPP Lombok Tengah, M. Sahiburrahban.

Pantauan faktantb.com di Mapolres Lombok Tengah, Hj. Ermalena hadir didampingi Ketua DPC PPP Lombok Tengah, Purniawan. Ia datang dari Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya

"Benar, Dra. Hj. Ermalena menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K saat dikonfirmasi, Senin (21/4).

Ia menambahkan, "Kita periksa sebagai saksi dan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan" ungkapnya

Kronologi Laporan
Laporan dugaan pemalsuan dokumen diajukan M. Sahiburrahban pada Desember 2025 sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/93/11/2026/SPKT Res. Loteng mencatat peristiwa tersebut terkait dokumen PAW PPP. Laporan resmi masuk pada 14 Maret 2026 dan langsung ditangani Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Proses Penyelidikan
Satreskrim menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) A.1 Nomor B/2/9/III/RES.1.9./2026/Reskrim pada 23 Maret 2026, menyatakan kasus memasuki tahap penyelidikan.
Penanganan kasus didasari Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) Nomor SP.Lidik/2457111/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 16 Maret 2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dra. Hj. Ermalena terkait pemeriksaan tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan kami pantau. (ms)