Duet Maut Jaksa Turun Tangan: Kasus Korupsi Dump Truck Rp5 M di DLH Loteng Segera Ada Tersangka



Faktantb.com
(28/4/2026) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah tancap gas mengusut dugaan korupsi pengadaan dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021. Dengan pagu Rp5 miliar, kasus ini kini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP sebelum menetapkan tersangka.  

Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Lombok Tengah Nomor: PRIN-602/N.2.11/Fd.2/04/2026.  

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kajari Loteng Putri Ayu Wulandari, menegaskan penyidikan berjalan progresif di bawah komando Kasi Pidsus Dimas Praja Subroto.  

"Teman-teman penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus di bawah komando Mas Dimas masih terus berjalan. Penyidik telah memanggil dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi," ujar Alfa Dera, Senin (27/4).  

Saat ini penyidik juga berkoordinasi intensif dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kerugian negaranya segera keluar. Insyaallah teman-teman BPKP segera menyerahkan hasil perhitungannya,” kata Dera.  

Ia menegaskan, penetapan tersangka menunggu hasil audit BPKP. “Kami yakin BPKP bekerja profesional menghitung berapa uang rakyat yang rugi. Setelah jumlahnya keluar, baru ditentukan siapa yang bertanggung jawab.”  

Rekam Jejak “Duet Maut” Alfa Dera – Dimas Praja.
Ketegasan penyidikan tak lepas dari rekam jejak Alfa Dera dan Dimas Praja Subroto. Keduanya dikenal sebagai “duet maut” pemberantas korupsi.  

Berdasarkan penelusuran, keduanya pernah bertugas di satker yang sama dan sukses membongkar sejumlah kasus besar. Di antaranya memulihkan kerugian tindak pidana pajak hampir Rp3 miliar, serta membongkar korupsi pengadaan jasa perencanaan di Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta.  

Prestasi paling menonjol adalah saat meringkus buronan kelas kakap asal Sulawesi Barat, Meryati. Terpidana kasus korupsi Rp41 miliar itu sempat jadi DPO 11 tahun sebelum akhirnya ditangkap. Meryati divonis 4 tahun penjara.  

Alfa Dera juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak percaya pada oknum yang mengaku bisa “menyelesaikan” perkara.  

“Kami ingatkan, jangan percaya kalau ada yang bilang bisa bantu selesaikan perkara. Awas tipu-tipu! Kalau ada yang menjanjikan seperti itu, bohong semua,” tegasnya.  

Ia memastikan penanganan kasus murni berdasarkan alat bukti dan berjalan transparan. “Masyarakat bisa ikut mengawasi. Jangan mau diiming-imingi pihak tertentu. Ini uang rakyat, tidak usah aneh-aneh di kondisi saat ini,” pungkas mantan Kasi Intelijen Lampung Tengah itu.  (ms)