Dugaan Pemalsuan Sporadik oleh Oknum Pemdes Labulia, Polisi Tunggu Hasil Labfor

 


Faktantb.com
(18/4/2026) Lombok Tengah – Kasus dugaan pemalsuan dokumen sporadik yang menyeret oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Labulia, Kecamatan Jonggat, terus bergulir di Polres Lombok Tengah. Penyidik kini tinggal menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) sebelum menetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah,
AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan proses tersebut saat dikonfirmasi faktantb.com, Sabtu (18/4). 

"Kasus tersebut lagi proses pengujian di Labfor," ungkapnya.

Kronologi Kasus: 

 Satu Lahan, Dua Sporadik
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, perkara ini bermula pada 2021. Saat itu Pemdes Labulia menerbitkan sporadik untuk lahan persawahan di Sengkoah, Dusun Sulin, Desa Labulia.

Pada 8 Juli 2021, Oknum Pemdes Labulia mengeluarkan sporadik atas nama Lalu Yusuf Rizal (56). Empat bulan kemudian, tepatnya 19 November 2021, oknum  Pemdes Labulia kembali menerbitkan sporadik untuk lokasi dan luas tanah yang sama, namun atas nama Baiq Nursehan. 

Terbitnya dua sporadik untuk satu objek tanah yang sama membuat Baiq Nursehan merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Korban Mengaku Bayar Jutaan Rupiah
Baiq Nursehan mengaku pembuatan sporadik tersebut tidak gratis. Ia menyebut telah mengeluarkan biaya jutaan rupiah.

"Tidak gratis, kami bayar dan kami tempuh upaya hukum untuk keadilan," kata Baiq Nursehan kepada awak media.

Hingga saat ini Polres Lombok Tengah masih mendalami kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil uji Labfor keluar. Sementara  Pemdes Labulia yang dikonfirmasi  hingga berita ini dibuat belum memberikan keterangan resminya (ms)