Dugaan Proyek Mesin Masaro Rp20 Miliar Mangkrak, KASTA NTB Desak APH Melakukan Penyelidikan



Faktantb.com
(1/4/2026) Lombok Barat - Lembaga Swadaya Masyarakat KASTA NTB menggelar hearing publik di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Barat untuk mempertanyakan efektivitas dan proses pengadaan mesin pengolah sampah Masaro. Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp20 miliar tersebut dinilai gagal fungsi dan terindikasi merugikan keuangan daerah, (1/4/2026)

Hearing di ruang rapat DPRD dihadiri Ketua Komisi 3 beserta anggota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Lombok Barat, perwakilan Inspektorat, BPKAD, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Ketua DPC KASTA NTB Batulayar, Jajap AW, mengungkapkan kekecewaannya karena mesin yang baru beroperasi Januari 2026 tersebut kini rusak dan terancam jadi rongsokan. "Katanya mampu menangani 20 ton sampah per hari, tapi faktanya jauh dari harapan," katanya.

KASTA NTB mencurigai adanya ketidaksesuaian spesifikasi antara data di E-Katalog dengan fisik mesin di lapangan. Mereka mendesak keterbukaan dokumen pengadaan dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.

"Uang rakyat senilai lebih dari 20 miliar rupiah akan sia-sia jika mesin ini tetap tidak bisa memberikan manfaat nyata bagi penanganan sampah di Lombok Barat," tegas Ketua Umum DPP KASTA NTB, Zulfan.

BPKAD menyebut anggaran bersumber dari pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) atas status darurat sampah dari LHK Provinsi. PBJ mengklaim pemilihan via E-Katalog berdasarkan kajian teknis Dinas LH. Sementara, Kepala Dinas LH mengakui mesin belum optimal meski sudah diekspose ke Bupati. 

DPRD Lombok Barat membenarkan temuan KASTA NTB dan berjanji akan menuntaskan persoalan ini. Sedangkan Inspektorat mengaku telah melakukan audit, namun belum menyentuh audit spesifikasi teknis secara detail. (ms)