Kawal Pariwisata Mandalika, Kejari Loteng Bedah Hukum Pungutan Desa Kuta



Faktantb.com
, Lombok Tengah, 9 April 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar ekspose Legal Opinion untuk mengamankan pungutan desa di kawasan Mandalika. Langkah ini memastikan kewenangan Pemerintah Desa Kuta punya landasan hukum kuat, cegah masalah di kemudian hari.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyampaikan arahan langsung dari Kajari Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. "Arahan Ibu Kajari sangat jelas: setiap kebijakan pungutan di wilayah vital seperti Kuta harus punya dasar yuridis kuat agar tidak jadi masalah hukum," ujar Alfa Dera di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kamis (9/4/2026).

Ekspose dipimpin Kajari Loteng dan dibedah bersama Asisten Datun Kejati NTB Ade Indrawan, Kasi Pertimbangan Hukum Kejati NTB I Putu Gede Sugiarta, serta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hadir pula Kasi Datun Kejari Loteng Rika Ekayanti dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Indah Rizkika Budiyanti.

Alfa Dera menekankan peran Datun sebagai garda terdepan pencegahan risiko. "Melalui Legal Opinion ini, kita minimalkan perbedaan penafsiran hukum. Niat baik desa tingkatkan pendapatan lewat pungutan harus dikawal agar selaras undang-undang dan hindari perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Kejari Loteng berharap pendampingan ini bikin aturan pungutan Desa Kuta lebih rapi, beri kepastian bagi warga dan pelaku usaha, serta jaga iklim investasi Mandalika yang sehat sebagai destinasi super prioritas. (ms)