Kades Ubung Klarifikasi Tudingan Pungli LSM LINK NTB: "Kami Hanya Laksanakan Perdes"

 


Faktantb.com,
  (6/4/2026) Lombok Tengah - Kepala Desa Ubung, Mustaal, memberikan klarifikasi terkait tudingan pungli oleh LSM LINK NTB pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Mustaal membantah adanya pungli dan menyatakan hanya melaksanakan Peraturan Desa Ubung Nomor 05 tahun 2020 tentang perubahan peraturan desa ubung nomor 02 tahun 2012
tentang jual beli tanah dan pembagian warisan di wilayah desa
Ubung kecamatan Jonggat kabupaten Lombok Tengah


"Perdes itu sudah dijalankan oleh kades-kades sebelumnya," kata Mustaal. Ia menambahkan tidak pernah memerintahkan kadus atau staf untuk memungut uang PTSL, hanya menyarankan warga melengkapi dokumen alas hak sebelum mengurus sertifikat. Biaya administrasi sesuai ketentuan Perdes No. 02 tahun 2012. Namun setelah Perdes dibatalkan, dana yang ditarik dikembalikan ke pemohon.

"Kalau memang salah, kenapa di zaman kades sebelumnya warga atau LSM LINK NTB diam?" tegasnya.

Tudingan pungli ini bermula dari aksi LSM LINK NTB yang mengklaim adanya pungutan PTSL dengan nominal di atas ketentuan resmi. Koordinator Aksi, Ikrok, menyatakan warga diminta membayar Rp900 ribu hingga Rp1,5 juta, padahal aturan SKB 3 Menteri maksimal Rp350 ribu.

LINK NTB mengklaim memiliki data dan bukti awal yang mengarah pada dugaan penyimpangan, tidak hanya pada PTSL tapi juga Alokasi Dana Desa (ADD) 2025. tutupnya (ms)