Faktantb.com, Praya, 2 April 2026 – Sidang kasus pembunuhan berencana Herman Jayadi alias Belo (perkara nomor 4/Pid.B/2026/PN Pya) kembali digelar di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Praya hari ini (2/4/2026)
Agenda utama adalah pledo penasihat hukum terdakwa, dihadiri keluarga terdakwa, korban, dan terbuka untuk umum.
Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, Penuntut Umum (JPU) menuntut Belo dengan pidana penjara 17 tahun. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) atas dugaan perencanaan pembunuhan korban, M. Irwin.
Jaksa Fajar Said S.H, LL.M, Ni Ketut Indah Primadani SH, dan Wanda Meidina Akhmad SH meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan primer. Mereka juga usulkan Belo tetap ditahan, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta dikenai biaya perkara Rp5.000.
Barang Bukti yang Dirampas
1 botol air mineral Netral kosong bekas campuran kalium.
1 bungkus plastik berisi potongan kalium warna putih.
1 botol air mineral tanggung berisi air dan bunga.
1 sarung hitam, baju lengan pendek biru langit, serta celana pendek biru langit milik korban M. Irwin.
Keluarga Korban Protes Keras
Sidang masih dalam tahap pledoi, tapi keluarga korban tak puas dengan tuntutan jaksa. Ahmad Halim, perwakilan keluarga, mendesak majelis hakim hukum Belo mati atau seumur hidup.
"Tuntutan jaksa terlalu ringan, belum memenuhi rasa keadilan. Kalau tidak, berpotensi timbul masalah baru di masyarakat," tegasnya.
Halim menegaskan terdakwa terbukti merencanakan pembunuhan. Untuk tekanan lebih lanjut, keluarga rencanakan aksi damai di depan PN Praya pada Senin, 6 April 2026.
"Kami minta hukuman seumur hidup. Kalau tidak, kondusifitas wilayah tak bisa dijamin," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari terdakwa atau kuasa hukumnya. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 6 April 2026 dengan agenda pledo penasihat hukum terdakwa.
(Tim Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.)
Wartawan: Zaenudin Ahmad.


