Faktantb. com, Lombok Barat (24/4/2026) Tim Opsnal Polsek Kuripan, Polres Lombok Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Desa Kuripan. Hanya berselang satu hari sejak laporan resmi masuk, polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K. melalui Kapolsek Kuripan, Ipda I Wayan Eka Ariyana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (24/4/2026).
Terduga pelaku berinisial AM (22), warga Dusun Gerepek, Desa Kuripan Utara, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Ia diduga kuat sebagai pelaku tunggal.
Kronologi: Kunci Nyantel Jadi Celah:
Aksi pencurian terjadi Selasa malam, 21 April 2026, sekitar pukul 19.00 Wita. Korban MU (46), ibu rumah tangga asal Dusun Karang Rumak, baru tiba di rumah usai mengantar anaknya berobat urut di Dusun Pemangket.
Korban memarkir Honda Beat Street hitam di halaman depan. Diduga karena lelah, kunci motor dibiarkan menancap di kontak.
"Pelapor memarkir motor dengan posisi kunci masih nyantel. Korban kemudian masuk untuk makan dengan posisi membelakangi kendaraan yang berjarak sekitar dua meter," terang Ipda I Wayan Eka Ariyana.
Sekitar pukul 20.00 Wita, korban terkejut mendapati motornya raib. Pencarian bersama suami dan warga sekitar tak membuahkan hasil. Kerugian ditaksir Rp20 juta.
1x24 Jam, Pelaku Dilacak dan Ditangkap:
Laporan resmi diterima Rabu, 22 April 2026. Tim Opsnal Polsek Kuripan langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Hasilnya, pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, polisi mendapat informasi valid bahwa motor korban dikuasai AM di wilayah Kuripan Utara.
"Tim bergerak ke Dusun Pemangket, Desa Kuripan Utara, dan berhasil mengamankan saudara AM di kediamannya tanpa perlawanan," jelas Kapolsek.
Saat diinterogasi, AM mengakui mencuri motor korban seorang diri ketika situasi lengah.
Motor curian itu ternyata sudah digadaikan kepada seseorang berinisial IY di wilayah Datar, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
"Keterangan AM mengakui mencuri seorang diri dan telah menggadaikan barang tersebut ke wilayah Labuapi," tambah Ipda I Wayan Eka Ariyana.
Saat ini AM dan barang bukti 1 unit Honda Beat Street hitam tanpa plat nomor diamankan di Mapolsek Kuripan. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Ipda I Wayan Eka Ariyana mengimbau warga lebih waspada. "Kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci di motor bisa jadi celah pelaku kejahatan. Pastikan kendaraan terkunci stang dan simpan di tempat aman," tegasnya.

