Mahkamah PPP Batalkan SK DPP: PAW DPRD Lombok Tengah Terganjal Sengketa Internal
Faktantb.com. (9/4/2026) PRAYA– Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Lombok Tengah Dapil IV dari Fraksi PPP memanas. Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membatalkan SK DPP yang menunjuk H. Jumedan sebagai pengganti Lalu Nursa'i karena dinilai cacat formil.
Menurut mantan ketua KPU Loteng Lalu Darmawan mengatakan bahwa sengketa bermula saat DPC PPP Lombok Tengah mengusulkan M. Sahiburrahban sebagai PAW menggantikan Lalu Nursa'i. Melalui surat Nomor 005/DPC-PPP/S-2/VI/2025 tertanggal 28 Juni 2025, DPC melampirkan bukti bahwa empat kandidat peraih suara terbanyak di Dapil IV bermasalah:
- Lalu Nursa'i (3.296 suara): Divonis bersalah PN Praya, putusan sudah inkrah.
- H. Jumedan (3.231 suara): Mengundurkan diri dari PPP sejak 20 Mei 2024 dan meninggal dunia
- Muhammad Najib (3.183 suara): Mundur 28 Mei 2024.
- Sahabudin (3.070 suara): Juga divonis bersalah PN Praya.
Karena itu, DPC PPP Lombok Tengah mengusulkan M. Sahiburrahban (1.455 suara) yang dinilai bebas masalah hukum dan masih aktif sebagai kader. Usulan ini didukung DPW PPP NTB lewat surat 305/IN/DPW/SR/VI/2025.
Namun pada 24 Agustus 2025, DPP PPP justru mengeluarkan SK Nomor 1713/SK/DPP/C/VIII/2025 yang menetapkan H. Jumedan sebagai PAW.
Mahkamah PPP: SK DPP Batal Demi Hukum
Mahkamah PPP melalui Putusan Nomor 31/MP-DPP-PPP/2025 menyatakan SK DPP tersebut batal demi hukum. Pertimbangannya:
1. SK mengabaikan usulan resmi DPC dan DPW yang jelas-jelas menunjuk Sahiburrahban.
2. H. Jumedan dan Muhammad Najib telah mengundurkan diri, sehingga otomatis kehilangan hak keanggotaan PPP.
3. Lalu Nursa'i dan Sahabudin terbukti bersalah berdasarkan putusan PN Praya Nomor 262/Pid.B/2024/PN Praya dan 70/Pid.B/2025/PN Praya.
Mahkamah juga menyoroti langkah DPP yang menerbitkan SK baru untuk Najib setelah Jumedan wafat, padahal Najib sudah menyatakan mundur.
Berujung Laporan Polisi dan Ancaman ke DKPP
Meski sengketa telah terdaftar di Mahkamah, DPC tetap mengirim surat Nomor 06/DPC-PPP/S-21X/2025 ke DPRD Lombok Tengah pada 11 September 2025 untuk memproses PAW.
Di sisi lain, M. Sahiburrahban melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah. Ia menduga ada pemalsuan surat rekomendasi DPC atas namanya. Penasehat hukum Sahiburrahban juga menolak keras SK DPP yang dikirim ke KPUD Lombok Tengah. Mereka mengancam akan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika SK tersebut tetap dipaksakan.
Hingga berita ini ditulis, kursi DPRD Dapil IV dari PPP masih kosong menunggu kepastian hukum dari sengketa internal tersebut.




