PLN yang Kerja, Pejabat Bapenda yang Nikmati Insentif: Jaksa Bongkar "Dalang" di Balik Korupsi Rp1,8 Miliar



Faktantb.com, Praya
(29/4/2026)– Sidang dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah memanas. Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang duduk di kursi pesakitan dinilai terus berkelit dan enggan membuka fakta sebenarnya di Pengadilan Tipikor Mataram.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan Tim Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak mentah-mentah nota pembelaan atau pleidoi para terdakwa.

"Mereka ini panik dan mencoba berasumsi di luar logika. Jelas-jelas di persidangan terbukti niat jahatnya, tetapi masih saja bermanuver. Bukannya berupaya mengembalikan keuangan negara, semua dalil mereka malah sudah dibantah habis oleh Jaksa," tegas Alfa Dera, Selasa (28/4/2026).

Insentif Dikantongi, Kerja Dilakukan PLN. 
Di persidangan, JPU Dimas Praja Subroto dkk membongkar skema pencairan dana insentif pajak yang diduga penuh niat jahat. Jaksa mematahkan klaim penasihat hukum terdakwa yang menyebut pencairan dana tersebut sah.

Faktanya, seluruh pekerjaan mulai dari mendata pelanggan, menghitung pajak, hingga menagih ke masyarakat pengguna listrik dilakukan sepenuhnya oleh PT PLN (Persero). Uang pajak itu langsung disetorkan ke kas daerah.

Namun insentif justru dikantongi para terdakwa selaku pejabat Bapenda. Saksi dari internal Bapenda menyebut para bos ini tidak pernah turun ke lapangan, tidak punya data wajib pajak valid, dan tidak pernah verifikasi ke PLN.

"Jika menerima insentif dari pekerjaan yang tidak dilakukan, apa itu bukan niat jahat?" cecar Jaksa di persidangan.

Kasus ini bermula dari temuan BPKP NTB yang mencatat kerugian negara Rp1.889.347.195 sejak 2019 hingga 2023. Ironisnya, dana itu berasal dari pajak yang dipungut tiap kali masyarakat kecil membeli token listrik.

Jaksa Curigai Ada "Aktor Besar" di Balik Sikap Bungkam. 
Sikap keras kepala terdakwa memunculkan kecurigaan baru. Kasi Pidsus sekaligus Ketua Tim JPU, Dimas Praja Subroto, mencium adanya upaya melindungi pihak tertentu yang ikut menikmati uang rakyat.

"Kami sedang memetakan aliran dana. Muncul pertanyaan besar, mengapa mereka tidak membuka secara gamblang siapa penikmat sebenarnya? Apakah ada kompensasi tertentu sehingga mereka memilih pasang badan dan bungkam?" ungkap Dimas.

Ia menegaskan Kejaksaan tidak akan terkecoh dan tengah mengkaji peluang penyidikan baru untuk memburu dalang intelektual. "Tidak masuk akal jika uang sebesar itu hanya berhenti di mereka," tambahnya.

Alfa Dera menyebut pihaknya mengantongi petunjuk penting yang mengarah pada aktor lain. "Puzzle-puzzle ini kami rangkai dari seluruh proses persidangan. Siapa yang menyediakan penasihat hukum untuk terdakwa, siapa yang membantu menghadirkan saksi-saksi dari kementerian, serta siapa yang mengakomodasi semua itu? Jangan macam-macam, ini dunia serba canggih," tegasnya.

Harta Siluman, NIK Tak Tercatat di LHKPN. 
Penelusuran Intelijen Kejari Lombok Tengah menemukan fakta mengejutkan. NIK ketiga mantan pejabat publik itu tidak ditemukan dalam pangkalan data LHKPN KPK.

"Ini memicu tanda tanya besar. Mereka pejabat publik, tetapi NIK-nya tidak ditemukan di LHKPN KPK. Harta apa yang sedang disembunyikan dan siapa yang membantu menyembunyikannya?" beber Alfa Dera.

Tuntutan Berat: Dimiskinkan dan Dirampas Hartanya. 
Melihat kuatnya niat jahat atau _mens rea_ untuk menutupi fakta, JPU melayangkan tuntutan berat. Mantan Kepala Bapenda 2019–2021, Lalu Karyawan, dituntut 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,55 miliar. Eks Kepala Bapenda 2021, Jalaludin, dituntut 6,5 tahun. Sementara Lalu Bahtiar Sukmadinata dituntut 5,5 tahun penjara.

Dimas menegaskan, ketegasan JPU adalah bentuk peringatan agar ada evaluasi besar di tubuh pemerintahan. "Penegakan hukum ini tujuan utamanya adalah perbaikan sistem, sekaligus memberikan keadilan bagi rakyat. Ingat, yang mereka nikmati itu uang yang dipungut dari setiap pembelian token dan meteran listrik seluruh masyarakat!" tegasnya.

Jika para terdakwa tetap pasang badan melindungi pihak lain, konsekuensi terberat menanti. "Kami akan miskinkan mereka dan merampas harta bendanya sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak kepada negara," tutup Dimas. (*)