Faktantb.com (6/4/2026) Lombok Barat - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Sekotong. Dua orang terduga pelaku utama berinisial MAM (27) dan UF (17) diamankan setelah melakukan aksi pencurian di Dusun Sayong, Desa Cendimanik.
Korban, LW (30), warga Dusun Medang, Desa Sekotong Barat, kehilangan sepeda motor Yamaha N-MAX biru pada Selasa (24/3/2026) pukul 17.30 WITA. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor tetap tergantung.
Polres Lombok Barat menyita barang bukti, termasuk 1 unit Yamaha N-MAX biru, 1 unit Honda Beat Street putih, 1 unit Honda Beat hijau, dan 1 unit Honda Vario biru. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP dan terancam penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.


