Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Penipuan Mitra Dapur Makan Bergizi Gratis



Praya, Faktantb.com
(5/4/2026) – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Handika Rahmatullah terhadap mitra Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) masih dalam tahap penyelidikan Polres Lombok Tengah. Penyidik telah memeriksa empat saksi.

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean mengungkapkan hal itu kepada Faktantb.com pada Minggu (5/4). "Sudah memeriksa 4 orang saksi, masih penyelidikan," jelasnya singkat.

Pasal yang disangkakan mencakup penipuan dan penggelapan berdasarkan KUHP lama, serta perbuatan curang menurut KUHP baru.

 "Pasalnya terpenuhi atau tidak nanti ditentukan lewat gelar perkara," tegas AKP Punguan.

Kasus ini berawal dari seorang wiraswasta asal Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, melaporkan dugaan penipuan senilai ratusan juta  ke Polres Lombok Tengah. Laporan ini diajukan melalui kuasa hukum pada 16 Februari 2026, menargetkan seorang perempuan berinisial TSH (26) asal Desa Dasan Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur.

Pelapor, Handika Rahmatullah (33), mengklaim TSH tidak membayar komitmen fee jasa konsultasi manajemen Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai kesepakatan. Kerjasama ini dimulai April 2025, saat TSH mendatangi Handika untuk bertanya biaya pembangunan dapur, peralatan, dan operasional.

Dalam pertemuan kedua, TSH mengajak Handika bekerja sama: TSH sebagai pemodal, Handika sebagai konsultan untuk perencanaan hingga operasional MBG di wilayah Sejagat, Desa Beleke Daye, Praya Timur. Kesepakatan final dibahas Mei 2025, dengan TSH membayar Rp250 per porsi dari sewa dapur selama 5 tahun.

Handika kemudian mengurus persiapan pembangunan dapur, selesai Juli 2025. Kesepakatan diukuhkan dalam akta notaris Nasrudin pada 13 Agustus 2025. Namun, setelah operasional dimulai September 2025, TSH menunda pembayaran dengan alasan menanyakan saudaranya yang  oknum Anggota DPRD Loteng  yang diduga ikut  terlibat. Tagihan berulang kali ditolak, menyebabkan kerugian material dan immateril hingga ratusan juta

Laporan Polisi diajukan oleh pengacara Eka Jauhari, SH, dan Hedy Adhitiya Putra, SH, dari kantor Eka Jauhari, SH & Partners. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Februari 2026.

 Hingga berita ini dimuat inisial TSH belum bisa dikonfirmasi sehingga belum memberikan keterangannya. (ms)