Faktantb.com, – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah meringkus dua pria berinisial M yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu di dua lokasi berbeda, Sabtu (18/4).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Yudha Aditya Warman, mengatakan penindakan dilakukan di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, dan Kecamatan Terara, Lombok Timur.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Pringgarata. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga,” jelas Yudha, Sabtu (18/4).
9 Paket Sabu Diamankan di Pringgarata:
Di TKP pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 9 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,21 gram.
“Selain sabu, kami juga menemukan dua bendel plastik klip kosong, amplop coklat, satu unit ponsel, alat hisap atau bong, korek api gas, serta uang tunai Rp550.000,” terang Yudha.
Pengembangan Kasus, Pemasok Ditangkap di Terara
Setelah menangkap terduga pengedar, polisi langsung mengembangkan kasus ke TKP kedua di Terara, Lombok Timur. Di lokasi ini, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga sebagai pemasok sabu.
“Dari tangan terduga pelaku kedua, kami menyita satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu celana jeans hitam, dan satu unit ponsel,” ungkap Yudha.
Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
IPTU Yudha menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami butuh peran serta masyarakat untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Segera laporkan ke polisi terdekat,” tegasnya. (*)

