Faktabtb.com Lombok Tengah, Rabu (8/4/2026)_ – Konflik warga di wilayah hukum Polsek Praya Tengah berhasil diselesaikan secara damai hanya dalam hitungan jam, berkat respons cepat dan pendekatan humanis jajaran kepolisian.
Sejak menerima laporan dugaan tindak pidana pada pukul 10.00 WITA hari ini, Polsek Praya Tengah langsung bergerak mempertemukan para pihak yang berselisih. Mediasi yang difasilitasi Kanit Reskrim ini turut dihadiri masing-masing kuasa hukum dan berjalan kondusif.
Dalam prosesnya, seluruh pihak diberi ruang yang seimbang untuk menyampaikan pandangan, keinginan, serta tawaran solusi. Melalui pendekatan komunikatif dan terbuka, kedua belah pihak akhirnya sepakat mengakhiri pertikaian dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
Polisi Kedepankan Mediasi untuk Jaga Kamtibmas
Kanit Reskrim Polsek Praya Tengah menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum secara represif, tetapi juga berperan strategis menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Pada prinsipnya, setiap laporan masyarakat tetap kami tindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Namun dalam perkara tertentu, bila para pihak beritikad baik, mediasi menjadi langkah terbaik untuk menjaga keharmonisan sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan persuasif dan humanis merupakan wujud komitmen Polri memberikan pelayanan berkeadilan tanpa mengesampingkan aspek hukum.
Apresiasi dari Kuasa Hukum
Langkah cepat Polsek Praya Tengah mendapat apresiasi dari kuasa hukum salah satu pihak.
“Kami mengapresiasi respons cepat kepolisian dalam menangani laporan ini. Tidak hanya cepat, tetapi juga mampu menghadirkan ruang dialog yang adil, terbuka, dan humanis,” ungkapnya.
Menurutnya, mediasi yang difasilitasi kepolisian adalah langkah konstruktif yang mencegah konflik berlarut. “Penyelesaian kekeluargaan seperti ini penting, karena memberi kepastian solusi sekaligus menjaga hubungan sosial para pihak ke depan,” tambahnya.
Dengan tuntasnya kasus ini, Polsek Praya Tengah kembali menegaskan peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang mengutamakan solusi damai ketika dimungkinkan secara hukum. (ms)


