Faktantb.com, Praya (27/4/2026)– Yayasan Insan Peduli Umat Nusa Tenggara Barat (YIPU-NTB) bersama seratusan warga Desa Selong Belanak dan Desa Mekarsari, Kecamatan Praya Barat, menggelar hearing di Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin (27/4/2026) pukul 09.00 Wita.
Aksi yang dikoordinatori Supardi Yusuf, ini menuntut penyelesaian sengketa lahan Kawasan Rowok antara masyarakat dengan PT. Sinar Rowok Indah yang telah berlangsung sejak 1969.
Fantauan faktantb.com, massa tiba di kantor bupati sekitar pukul 10.00 Wita dengan membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan: _“Tanah Kami Belum Dibayar oleh PT. SRI”, “SHGB PT. SRI Sudah Berakhir 2011”, “Kembalikan Tanah Kami”,hingga, “Cabut Ijin PT. Sinar Rowok”
Dalam hearing, Koorlap Supardi Yusuf menegaskan bahwa secara historis lahan Rowok adalah hak milik murni masyarakat berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah 1969 dan Keputusan Kasubdit Agraria 1972.
Ia mengingatkan tragedi pengusiran paksa yang terjadi tiga kali:
1. 18 Juni 1994: Rumah warga dibakar disertai letupan senjata.
2. 5 Maret 1996: Pengusiran yang disebut memakan korban jiwa.
3. 17 November 2009: Rumah dan masjid warga diratakan dan dibakar aparat bersama direksi PT. Sinar Rowok Indah.
“Pengusiran itu cacat keadilan karena hingga hari ini PT. Sinar Rowok Indah tidak pernah bayar ganti rugi sepeser pun,” tegas Supardi.
YIPU-NTB juga menyoroti status Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Sinar Rowok Indah yang disebut telah berakhir sejak 14 Desember 2011. Karena izin mati selama 15 tahun dan lahan tidak dikembangkan, mereka menilai lahan tersebut masuk kategori tanah terlantar.
*10 Tuntutan Masyarakat Rowok*
Dalam hearing tersebut, masyarakat menyampaikan 10 tuntutan utama kepada Pemda Loteng:
1. Bentuk Tim Independen Pencari Fakta terkait sengketa lahan PT. Sinar Rowok Indah.
2. Batalkan SHGB di Kawasan Rowok oleh Kepala ATR/BPN Loteng karena HGB sudah berakhir 2011 dan terindikasi melanggar undang-undang.
3. Beri sanksi PT. Sinar Rowok Indah karena tidak menjalankan aturan pembebasan dan ganti rugi lahan.
4. Cabut Keputusan HGB No. 835/HGB/BPN/91 dan No. 836/HGB/BPN/91 atas nama PT. Sinar Rowok Indah karena diduga cacat prosedural dan administrasi.
5. Periksa Direktur PT. Sinar Rowok Indah dan buka warkah syarat pengajuan SHGB 1991, karena daftar pelepasan hak tanah warga diduga dimanipulasi dan dipalsukan.
6. Selesaikan sengketa lewat jalur non-litigasi karena warga tidak mampu membiayai proses pengadilan formal.
7. Berikan rekomendasi agar warga bisa kembali menguasai lahan, mengingat sejarah penggusuran paksa.
8. Bantu kembalikan hak-hak masyarakat yang dirampas paksa PT. Sinar Rowok Indah.
9. PT. Sinar Rowok Indah wajib bertanggung jawab membayar lahan warga sesuai undang-undang.
10. Hentikan seluruh aktivitas di Kawasan Rowok sebelum ada penyelesaian, karena warga akan bertahan meski nyawa taruhannya.
“Kehadiran kami hari ini bentuk keseriusan menjemput keadilan yang tertunda 36 tahun sejak 1990,” ujar perwakilan masyarakat.
Tanggapan Pemda: Jadi Fasilitator, Tak Bisa Intervensi Aset Swasta
Hearing dimulai pukul 10.50 Wita dan dihadiri sejumlah pejabat Pemda Loteng, antara lain: Asisten II Sekda L. Rinjani, Staf Ahli Politik L. Sungkul, Sekban Kesbangpoldagri H. L. Irwan Saehu, Kadis Perizinan Dalilah, Kadispar M. Hatta, serta Ali Wardhana dari Kode HAM.
Menanggapi tuntutan warga, Asisten II Setda Loteng L. Rinjani menyatakan kehadiran Pemda untuk menyerap aspirasi dan melaporkan kronologi ke Bupati. “Pemda berkomitmen tidak ambil keputusan sepihak. Langkah awal, kami buka kembali arsip dan sejarah sengketa ini. Sesuai arahan Bupati, setiap persoalan pasti ada jalan keluar,” katanya.
Sementara Staf Ahli Bidang Politik L. Sungkul menjelaskan bahwa objek sengketa adalah aset PT, bukan aset Pemda. “Pemerintah tidak punya kewenangan langsung mengeksekusi lahan swasta. Tapi Pemda hadir sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi warga dengan PT melalui Bupati,” jelasnya.
Ali Wardhana dari Kode HAM menegaskan warga telah menempati lokasi jauh sebelum PT hadir. Ia meminta agar perwakilan masyarakat dilibatkan langsung dalam pertemuan dengan Bupati mendatang demi transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Sinar Rowok Indah terkait tuntutan warga dan status HGB yang disebut telah berakhir. (ms)

