Faktantb.com, Praya (24/4/2026)– Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut hukuman penjara sekaligus perampasan harta benda terhadap tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah. Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng, Alfa Dera, menegaskan langkah penyitaan harta merupakan upaya memulihkan kerugian negara secara maksimal.
"Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi. Hal ini diputuskan secara cermat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Alfa Dera, mewakili Kajari Loteng Putri Ayu Wulandari, Kamis, 23 April 2026.
Pembacaan surat tuntutan dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna, di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.
Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021. Ia dituntut 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp1.556.844.610.
Jaksa menegaskan, jika Lalu Karyawan tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kedua, Jalaludin, mantan Kepala DPMPTSP sekaligus mantan Kepala Bapenda 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp332.502.585. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita atau ia menjalani tambahan kurungan 3 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, mantan pejabat Bapenda, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta.
Sidang yang dihadiri penasehat hukum terdakwa dan Panitera Pengganti Netty Sulfiani itu berlangsung terbuka dan tertib. Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 27 April 2026, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. (*)

