SPPG Kopang Rembiga 2 Ditutup BGN, ini Alasannya



PRAYA, faktantb.com
(22/4/2026)– Puluhan warga Kampung Kajanan-Subagan, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, menggelar aksi protes terhadap keberadaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Depot Rintan Catering yang berada di tengah permukiman. Protes disampaikan lewat demonstrasi dan surat keberatan bermaterai hasil musyawarah warga atau sangkep, Selasa (21/4/2026).


Dalam surat tersebut, warga meminta lokasi Dapur MBG, SPPG tersebut dipindahkan karena dinilai mengganggu warga sekitarnya

Delapan Poin Keberatan Warga
Warga merinci delapan alasan utama penolakan:
Polusi suara: Operasional SPPG 24 jam mengganggu warga, termasuk keluarga Baiq Elda di sisi Timur dan Lalu Pajar di sisi Utara.
Bau tak sedap: Tumpukan sampah produksi dan limbah diduga dibuang ke saluran pasum serta sungai.
- Diduga Tak sesuai standar BGN: Bangunan SPPG disebut tidak memenuhi standar Badan Gizi Nasional. Luas bangunan seharusnya minimal 400 m² dengan total lahan 800 m².
Pakai tembok tetangga: Tembok rumah warga dijadikan bagian bangunan SPPG tanpa izin pemilik, 
Kecelakaan kerja: Saat pembangunan pada 2 Oktober 2025, Baiq Anetia Amira mengalami luka parah hingga operasi dengan 40 jahitan permanen di RS Kota Mataram.
Parkir tidak memadai: Kapasitas parkir SPPG dinilai mengganggu lalu lintas kampung.
Minim koordinasi: Operator SPPG disebut tidak pernah berkoordinasi dengan warga, Ketua RT.003, Kadus Kopang 1, Kades Kopang Rembiga, maupun Camat Kopang.

Desak Pemindahan dan Verifikasi Ulang
"Kami menolak SPPG di Kajanan-Subagan dan berharap segera dipindah. Hal ini demi mencegah hal-hal tak diinginkan dari operasionalnya," tulis warga dalam pernyataan sikap yang ditandatangani puluhan perwakilan hasil sangkep

Warga juga mendesak verifikasi ulang uji kelayakan dapur MBG, SPPG tersebut oleh pihak terkait. Mereka menekankan keresahan sosial akibat aktivitas industri di tengah permukiman padat.

SPPG Sudah Disuspend BGN Pusat
Korwil SPPG Lombok Tengah, Ihzan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan warga. "Reportnya sudah kami terima dan langsung kami laporkan. Sudah langsung di suspend," kata Ihzan, ke faktantb, Selasa (22/4/2026).

Menurutnya, aduan warga terkait IPAL yang belum optimal sehingga menimbulkan aroma tidak sedap. Atas dasar itu, SPPG tersebut sudah diberi surat pemberhentian sementara oleh BGN RI pusat. 

"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk monitoring dan evaluasi SPPG khususnya di Kab. Lombok Tengah. Harapan kami masyarakat juga ikut melaporkan jika ada temuan yang tidak sesuai di lapangan," tambah Ihzan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak  SPPG atau Mitra maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga. (ms)