Faktantb.com. (11/4/2026) Lombok Tengah, – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Islam Assalam Lingkok Berenge, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, diduga melanggar sejumlah ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satunya terkait waktu distribusi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dianggap tidak wajar.
Berdasarkan keterangan salah satu kader desa setempat, Rabu (09/04), petugas SPPG tetap memaksa mendistribusikan MBG meski sudah larut malam. Padahal, penerima manfaat saat itu sudah tertidur.
“Kami tolak karena sudah terlalu malam, dan saya khawatir makanannya basi. Namun petugasnya tetap memaksa untuk menaruhnya di sini,” ungkap kader yang enggan disebutkan namanya.
Pengakuan Kepala SPPG: Telat Akibat Gas dan Akses Jalan
Menanggapi hal tersebut, Kepala SPPG Lingkok Berenge, Nasrullah, membenarkan adanya keterlambatan distribusi. “Nggih, ini memang kesalahan kami. Tapi kita juga punya alasan, Pak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (09/04).
Nasrullah menjelaskan, keterlambatan terjadi karena pasokan gas LPG untuk keperluan memasak datang tidak tepat waktu. Selain itu, kondisi jalan menuju rumah kader yang bergelombang juga memperlambat proses pengantaran.
“Penyebabnya karena keterlambatan gas datang, Pak. Selain itu jalan menuju rumah kadernya bergelombang,” katanya.
*Distribusi Kategori B3 Biasanya Siang Hari*
Nasrullah menambahkan, untuk kategori B3 yang meliputi bumil, busui, dan balita, distribusi MBG biasanya dilakukan siang hari dengan rentang waktu pengantaran yang relatif panjang. Namun kali ini jadwal meleset hingga malam.
Terkait penggunaan kotak dalam pendistribusian MBG, Nasrullah menyebut hal itu merupakan permintaan dari kader di lapangan. Tujuannya agar kader tidak perlu bekerja dua kali untuk mengantar makanan sekaligus mengambil kembali ompreng.
“Kalau berbentuk ompreng repot, katanya kader. Makanya kader minta pakai kotak biar tidak kerja dua kali, Pak,” tandasnya.
Distribusi MBG merupakan salah satu program prioritas BGN yang mengatur standar waktu dan kualitas penyaluran. BGN belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan SPPG Lingkok Berenge ini.
Sumber: https://www.gatrantb.com


