Faktantb.com, Mataram (27/4/2026) – Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Mataram dan Tim Puma Jatanras Polda NTB membubarkan praktik judi sabung ayam di wilayah kota Mataram,Senin, 27 April 2026.
Pembubaran dilakukan di tiga titik berbeda menyusul adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., melaporkan kegiatan ini kepada Dirreskrimum Polda NTB sebagai tindak lanjut Surat Perintah Nomor Sprin/513/IV/Res.1.24/2026 tanggal 1 April 2026 tentang pengungkapan dan penanganan kasus kejahatan di wilayah hukum Polresta Mataram.
Pantauan media ini operasi pembubaran digelar pada Senin sore, 27 April 2026, sekitar pukul 16.30 WITA. Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram bergerak bersama Tim Puma Jatanras Polda NTB menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam.
“Ini bentuk respons cepat kami atas laporan masyarakat. Judi dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan karena meresahkan dan melanggar hukum,” ujar AKP I Made Dharma.
Meski tidak dirinci alamat lengkapnya, polisi menyebut aktivitas sabung ayam berlangsung di 3 titik di wilayah hukum Polresta Mataram. Saat petugas datang, para pelaku langsung membubarkan diri.
Belum ada keterangan resmi terkait barang bukti yang diamankan maupun jumlah pelaku yang ditangkap dalam operasi tersebut.
Polresta Mataram menyatakan akan terus melakukan monitoring wilayah secara umum untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Hasil kegiatan ini juga telah dilaporkan ke pimpinan. (ms)

