Wali Kota Mataram Siapkan Perda untuk Tertibkan Kafe dan Tempat Hiburan Malam



F
aktantb.com
(15/4/2026) – Menjamurnya tempat hiburan malam dan kafe di Kota Mataram dalam beberapa tahun terakhir mendapat atensi serius dari Pemerintah Kota Mataram. Untuk memberi kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban sosial, Pemkot berencana merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sekaligus melegalkan sektor tersebut.

Rencana strategis itu disampaikan langsung Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, http://S.Sos., M.H., saat menghadiri Halal bi Halal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB.

*Dorong PAD di Tengah Efisiensi Anggaran*  
Mohan menegaskan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemkot harus aktif mencari peluang ekonomi baru guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Harus ada effort-nya, karena kita harus bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. Pasti akan ada rencana untuk membuat perda itu juga," ujarnya.

Menurutnya, pengaturan melalui perda menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi dampak efisiensi sekaligus memberi payung hukum bagi pelaku usaha kafe dan hiburan malam.

*Soal Zonasi: Luas Kota Jadi Pertimbangan*  
Terkait tata ruang, Mohan menyatakan Pemkot tidak akan membatasi pertumbuhan kafe sepanjang lokasi yang digunakan bersifat prospektif.

"Untuk tata ruang, kita tidak membatasi, karena sepanjang mereka ada tempat-tempat perspektif untuk dijadikan lokasi," kata Mohan.

Ia menambahkan, membuat zonasi khusus kafe di Mataram sulit diterapkan mengingat keterbatasan luas wilayah kota. "Menzonakan lokasi kafe-kafe ini sangat tidak mungkin, mengingat luas wilayah Kota Mataram saat ini sangat sempit," terangnya.

Dengan perda ini, Pemkot Mataram berharap sektor hiburan malam dan kafe dapat tumbuh secara tertib, memberi kontribusi nyata ke PAD, dan tetap sejalan dengan ketertiban sosial di tengah masyarakat. (*)