Lombok Timur, Faktantb.com (3/5/2026)- Arena judi sabung ayam di Dusun Semprong, Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, kembali beroperasi belum genap sepekan setelah digerebek polisi.
Sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur membubarkan aktivitas judi di lokasi tersebut pada Rabu, 30 April 2026, usai menerima keluhan masyarakat. Namun, pada Sabtu 2 Mei 2026, aktivitas sabung ayam terpantau berlangsung lagi.
Menurut Direktur FP4 NTB Lalu Habib kembalinya praktik perjudian itu menimbulkan tanda tanya di kalangan warga. Sejumlah warga menduga ada oknum aparat penegak hukum yang bermain di belakang bandar.
"Poko atau bandar sabung ayam tidak mungkin berani buka kalau tidak ada komunikasi dengan oknum APH," kata seorang warga lain yang meminta namanya tidak ditulis, Jumat 1 Mei 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penangkapan pelaku maupun barang bukti dari penggerebekan 30 April lalu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, menegaskan pihaknya tetap pada komitmen awal memberantas perjudian.
"Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, yang meresahkan masyarakat," ujarnya, Sabtu 2 Mei 2026.
Ia belum merinci langkah lanjutan yang akan diambil pasca kembalinya aktivitas tersebut.
Terpisah, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H. saat dikonfirmasi Faktantb.com melalui pesan WhatsApp menyatakan akan menindaklanjuti temuan ini.
"Ngih, kita cek kembali ngih, terima kasih. Kita tindak lanjuti," kata Kapolres.
Judi sabung ayam masuk dalam kategori tindak pidana perjudian sesuai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meski aparat berulang kali melakukan razia, praktik ini masih marak di sejumlah wilayah Lombok Timur. (ms)

