Faktantb.com (7/5/2026)– Sore itu, Jumat 11 April 2025, pertigaan Tampar-ampar di Kelurahan Jontlak tampak biasa saja. Dua pria nongkrong di atas Yamaha N-Max hitam. Tidak ada yang curiga. Sampai sebuah Honda Beat melintas, dan kilau gelang emas di tangan kanan pengendaranya tertangkap mata mereka.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Praya, skenario itu dibongkar tanpa sisa. Jaksa Penuntut Umum Kejari Lombok Tengah, Suryo Dwiguno dan Wanda Meidina Akhmad, mendudukkan M. Padli Zulkarnaen di kursi pesakitan. Rekannya, Ali Hanafi alias Ali, masih buron.
Dakwaan JPU membuka tabir: ini bukan aksi impulsif. Ini direncanakan. Modusnya sederhana tapi efektif, "nongkrong menunggu target".
Membuntuti, Memepet, Merampas.
Dari pertigaan Tampar-ampar, M. Padli dan Ali membuntuti Hasibatul Farhiyah hingga Jalan Raya Kelurahan Gerantung. Mereka menunggu sepi. Lalu, motor dipepet dari kanan. Ali yang dibonceng menarik paksa gelang emas korban hingga putus. Keduanya tancap gas ke arah timur.
Korban tidak hanya kehilangan emas senilai Rp5,5 juta. Pergelangan tangannya luka, sisa tarikan brutal di jalanan Praya Tengah.
Satu di Sidang, Satu Diburu.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, yang mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari, menegaskan sikap institusinya. Premanisme jalanan tidak akan diberi ruang.
"Satu terdakwa sudah disidangkan oleh Jaksa, dan satu DPO sedang diburu pihak kepolisian," ujar Alfa. "Kami yakin pihak kepolisian mampu menangkapnya, melakukan pemberkasan, dan segera berkoordinasi dengan Jaksa untuk bisa dilakukan proses penuntutan."
Warning Keras: Jangan Jadi Penadah.
Kasus ini membuka kotak pandora. Data intelijen Kejari mencatat, modus "nongkrong nunggu target" mulai sering terjadi di Praya. Artinya, ada mata rantai yang harus diputus: penadah.
"Kami berharap jangan ada yang mau jadi penadah hasil kejahatan," tegas Alfa Dera. "Ingat, ada konsekuensi hukumnya kepada pihak-pihak yang membeli barang curian. Kami akan dorong kepolisian untuk memproses para penadah ini agar rantai kejahatannya putus dan Praya semakin aman."
Di era keterbukaan, Kejari mengajak publik mengawasi. Semua proses peradilan M. Padli Zulkarnaen bisa dipantau lewat SIPP, Sistem Informasi Penelusuran Perkara, PN Praya secara online.
"Silakan teman-teman cek di SIPP PN Praya untuk melihat semua perkembangan perkaranya," tutup Alfa. "Sekarang eranya transparansi untuk mengedepankan profesionalisme penegak hukum."
Satu pesan jelas dari kasus ini: kejahatan mungkin direncanakan rapi, tapi hukum sedang menyiapkan jaring yang lebih rapi lagi. (*)

