Faktantb.com (7/5/2026)— Pelaksanaan “Presean Malam” berbayar di Kolosium Taman Kota Gerung, Lombok Barat, menuai sorotan tajam. Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) NTB, Daud Gerung, menilai gelaran itu sarat kejanggalan, mulai dari pergeseran nilai budaya hingga dugaan ketiadaan izin keramaian.
Presean, tradisi adu ketangkasan khas Suku Sasak, selama ini dikenal sebagai ritual adat yang sakral. Namun versi “malam hari” yang digelar di ruang publik Kolosium justru dikomersialkan dengan sistem tiket masuk.
“Ini bukan sekadar acara biasa. Kegiatannya malam hari, mengumpulkan massa, ada tiket masuk, dan memakai fasilitas publik. Sangat aneh kalau sampai tidak ada koordinasi resmi dengan aparat keamanan,” tegas Daud, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut Daud, persoalan ini melampaui sekadar pertunjukan budaya. Ia menyentuh tiga isu krusial: keamanan, ketertiban umum, dan transparansi penggunaan aset daerah.
“Secara logika, Kolosium dibangun memakai uang rakyat. Kenapa ketika ada acara rakyat malah harus bayar tiket? Dasar pungutannya apa? Pengelolanya siapa? Dan hasilnya masuk ke mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
*Diduga Tanpa Izin Polres*
Daud menyebut kegiatan tersebut diduga digelar tanpa koordinasi maupun izin keramaian yang jelas dari Polres Lombok Barat. Padahal, acara malam hari yang mengundang massa dan memungut biaya lazimnya wajib mengantongi izin untuk memastikan aspek keamanan.
KNPI NTB juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membawa nama budaya sebagai dalih kegiatan yang berpotensi merusak nilai sejarah dan adat masyarakat Sasak. “Jangan semena-mena membawa nama budaya untuk kegiatan yang justru menggeser makna aslinya menjadi hiburan malam komersial,” kata Daud.
*Tuntut Transparansi*
Atas dasar itu, KNPI NTB mendesak pemerintah daerah dan penyelenggara membuka ke publik empat hal:
- Legalitas acara: Dasar hukum pelaksanaan “Presean Malam”.
- Izin keramaian: Dokumen resmi dari Polres Lombok Barat.
- Bentuk kerja sama: Mekanisme penggunaan Kolosium sebagai fasilitas publik.
- Pertanggungjawaban tiket: Alur pengelolaan uang hasil penjualan tiket.
“Kalau tidak dijelaskan, ini rawan menimbulkan dugaan pelanggaran aturan maupun penyalahgunaan fasilitas negara,” tutup Daud.
Hingga berita ini ditulis, pihak penyelenggara dan Pemda Lombok Barat belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. (Ms)

