Faktantb.com, (19/5/2026) Ruang kelas Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Darek mendadak senyap Senin sore itu. Tujuh puluh pasang mata tertuju ke depan, bukan pada ustadz yang biasa mengajar nahwu shorof, melainkan pada tiga orang berseragam jaksa.
Di gawai santri, perundungan kadang cuma dianggap candaan. Di ruang sidang, candaan itu bisa jadi perkara. Itulah pesan yang dibawa Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ke jantung pesantren.
Melalui program Jaksa Masuk Pesantren, Korps Adhyaksa mencoba menyusup ke ruang yang selama ini jarang mereka jamah: dunia maya remaja. Bukan untuk menindak, tapi untuk mencegah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, berdiri di depan kelas. Ia tak membawa berkas dakwaan. Yang ia bawa adalah kisah-kisah tentang jejak digital yang tak pernah bisa dihapus.
“Di layar gawai, kalian bisa jadi siapa saja. Anonim, bebas, tak tersentuh. Tapi hukum tidak buta,” ujarnya di hadapan santri dan santriwati yang duduk bersila di lantai.
Fokusnya jelas: _cyberbullying_. Alfa membedah modus perundungan digital satu per satu. _Flaming_, perdebatan kasar yang meledak di kolom komentar. _Doxing_, pembongkaran data pribadi yang bisa merusak hidup seseorang dalam semalam. _Cyberstalking_, penguntitan maya yang membuat korban tak bisa tidur nyenyak.
Semua itu, kata Alfa, sudah masuk dalam ranah pidana. Undang-Undang ITE dan UU Perlindungan Anak tidak mengenal istilah “iseng”. Sekali unggah, jejak itu abadi. Sekali viral, akibatnya nyata.
Alfa Dera bukan nama baru di kalangan mantan pelaku kejahatan digital. Ia kerap dipanggil “kakak asuh” oleh beberapa eks hacker yang pernah ia bina. Pengalaman itu membuatnya tahu persis bagaimana jalan gelap di dunia maya dimulai: dari rasa ingin tahu, lalu candaan, lalu jerat hukum.
“Hoaks itu sekarang menyebar lebih cepat dari tabayyun. Sekali kalian share tanpa cek, kalian ikut jadi bagian dari masalah,” katanya tegas.
Ia mengingatkan, akun anonim bukan jubah tak kasat mata. Jejak digital selalu meninggalkan bekas, dan bekas itu bisa dilacak.
Di sesi tanya jawab, antusiasme santri meledak. Mereka tidak bertanya tentang pasal dan ancaman hukuman. Yang mereka kejar adalah batas tipis antara candaan dan penghinaan. Kapan sebuah meme menjadi pencemaran nama baik? Bisakah pelaku bullying remaja diselamatkan tanpa merusak masa depannya?
Pertanyaan-pertanyaan itu menunjukkan satu hal: pesantren mulai sadar, medan dakwah kini bergeser ke layar 6 inci.
Kehadiran tim intelijen kejaksaan ini bukan kebetulan. Ini adalah tafsir baru atas kewenangan atributif kejaksaan: menjaga ketertiban umum tidak hanya lewat palu hakim, tapi juga lewat pencegahan di hulu.
Program ini juga selaras dengan Asta Cita pemerintah untuk mencetak SDM unggul dan berkarakter. Pesantren, sebagai episentrum ilmu agama, diharapkan menjadi benteng moral di tengah arus digitalisasi yang deras dan sering kali liar.
Jika berhasil, para santri ini tidak hanya keluar sebagai ahli agama. Mereka juga akan menjadi generasi yang tahu kapan harus menahan jari sebelum mengetik, dan kapan harus bicara sebelum menyebarkan.
Karena di era sekarang, dosa terbesar bukan lagi sekadar berkata bohong. Tapi menyebarkannya, lalu pura-pura tidak tahu akibatnya. (*)

